Polda Sulsel Berhasil Amankan 7 Pelaku Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan

MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat kendaraan yang melibatkan beberapa pelaku di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., yang dilaksanakan pada Kamis (24/04/2025) di Mapolda Sulsel.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam pengungkapan itu, sedikitnya 7 orang pelaku diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Sopranoto mengatakan bahwa kasus STNK asli tapi palsu ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Dalam kasus ini ada dua laporan polisi,” kata Didik Supranoto saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4/2025).

Didik menyebutkan, dari laporan polisi tersebut, Unit Resmob Polda Sulsel bergerak cepat dan melalukan penyelidikan. Dalam laporan polisi yang pertama kata Didik, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya adalah, AS, MLD dan SYR.

Lebih jauh, Didik menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. AS yang berprofesi sebagai guru diketahui menjadi pelaku utama, sementara SYR berperan sebagai penyambung dan MLD menjadi pemilik kendaraan yang hendak dijual dengan menggunakan STNK palsu.

“Pelaku AS ini yang membuat STNK palsu dan MLD sebagai perantara yang memesan kepada AS untuk surat kendaraan milik SYR,” kata Didik.

Dalam mengungkapkan kasus laporan polisi pertama, selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit kendaraan roda dua, 3 lembar STNK palsu dan satu buah laptop dan printer.

Tak berhenti di pengungkapan laporan polisi pertama lanjut Didik, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan pada laporan polisi yang kedua. Hasilnya, empat orang tersangka berhasil diamankan.

“Untuk laporan polisi kedua ada empat orang tersangka. Mereka adalah AR (45), IS (43), DT (50), dan GSR,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka AR berperan sebagai orang menyiapkan blanko STNK asli untuk diubah datanya. Sementara tersangka IS berperan sebagai pencetak STNK.

“Untuk pelaku DT, berperan sebagai penghubung sementara tersangka GSR mencari orang yang ingin menggunakan STNK palsu yang telah dibuat,” Didik Supranoto menjelaskan.

Dari tangan keempat tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 buah telepon genggam, sejumlah STNK palsu, 6 unit kendaraan roda dua, 8 unit kendaraan roda empat, satu set komputer, dan 7 GPS.

Laporan : Akbar Pelayati