MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) bekerjasama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut agar Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 259, dan Surat Keputusan (SK) skorsing terhadap 18 mahasiswa. Kamis, (29/08/2024).
Para mahasiswa tersebut diskorsing karena melakukan perlawanan (aksi unjuk rasa) dengan menolak poin C yang tercantum dalam surat edaran nomor 259 tersebut, yang di mana instruksinya dengan jelas mencederai demokrasi itu sendiri.
Hal tersebut dibenarkan dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar oleh mahasiswa UIN Alauddin Makassar bersama PBHI Sulsel, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINAM. Kamis, (29/08/2024).
Syamsul Rijal, Kepala Devisi Perkara dan Litigasi PBHI Sulsel mengungkapkan bahwasanya surat edaran nomor 259 yang dikeluarkan oleh Rektor UINAM, Hamdan Juhannis dengan jelas melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Perihal tersebut dengan jelas mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia karena di dalam UUD 1945 pada 28 e ayat 3 dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujarnya pada saat konferensi pers di Lobby FEBI UINAM.
Syamsul Rijal, mengomparasikan SE 259 yang mengintruksikan bahwasanya mahasiswa wajib meminta izin Ketika ingin menyampaikan aspirasi dan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 yang hanya bersifat pemberitahuan saja.
“Hak warga negara tidak bis dibatasi, sedangkan di kampus ini ketika ingin menggelar aksi unjuk rasa mesti mengantongi izin. Bagaimana jika tidak diizinkan?” Tegas Syamsul Rijal.
Dalam merespon terkait SK Skorsing terhadap 18 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang diskorsing karena berekspresi dalam menolak SE 259 yang instruksinya dengan jelas mencederai demokrasi, PBHI Sulsel akan melakukan berbagai upaya-upaya hukum.
“Kami harus melakukan administrasi banding terlebih dahulu dan kita lihat dulu kondisi dan bagaimana perkembangannya serta kita akan melakukan upaya-upaya hukum,” tuturnya.
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar dan PBHI Sulsel stelah melakukan administrasi banding mereka akan menunggu respon dari Pimpinan UIN Alauddin Makassar dan menggelar langkah advokasi lanjutan.
Laporan/Reporter: Akbar Pelayati (Biro Kota Makassar)






