SUARA TERKINI NEWS – Gelombang protes mahasiswa terhadap kenaikan tunjangan DPR baru-baru ini muncul bersamaan dengan keresahan publik akibat kenaikan sejumlah pajak. Situasi ini menghadirkan paradoks kebijakan fiskal di Indonesia, pajak dipromosikan sebagai instrumen keadilan dan pembangunan, tetapi dalam praktiknya lebih sering berwajah regresif. Rakyat diminta berkorban, sementara elite politik menambah privilese (keuntungan) dengan alasan penunjang kinerja.
Fenomena ini menimbulkan gejolak etis yang lebih dalam. Apakah pajak hari ini masih berorientasi pada maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum), atau sekadar menjadi alat reproduksi oligarki?
Sejarah pemikiran politik Islam menunjukkan bahwa pungutan negara tidak pernah lepas dari prinsip keadilan. Al-Mawardi menjelaskan dalam setiap kebijakan fiskal hanya sah apabila diarahkan untuk menjaga lima tujuan pokok syariat (maqasid al-shari‘ah) yakni; agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Artinya, pajak harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, bukan sekadar fasilitas elite.
Ibn Khaldun bahkan lebih tegas. Ia mengingatkan bahwa pajak yang berlebihan dan salah sasaran justru akan merusak produktivitas masyarakat serta melemahkan legitimasi negara. Apa yang kita saksikan hari ini, ketika rakyat dipaksa menanggung beban fiskal yang makin berat sementara wakil rakyat menambah tunjangan, merupakan potret nyata dari analisis Ibn Khaldun. Negara kehilangan daya simpati dari rakyatnya.
Pajak dalam teori politik Islam hanya sah jika dikelola berdasarkan prinsip ijtima untuk kepentingan kolektif masyarakat. Jika tidak, pajak berubah menjadi instrumen dominasi. Pada titik inilah terlihat jarak antara ideal dan realitas. Rakyat diminta berkontribusi, tetapi pengelola kebijakan justru menambah privilese.
Kebijakan tunjangan DPR menjadi simbol yang kontras. Alih-alih mencerminkan semangat pengabdian, kebijakan ini menegaskan watak oligarki politik yang lebih mementingkan kenyamanan elite dibanding maslahah rakyat. Kritik mahasiswa terhadap hal ini bisa dibaca bukan semata-mata urusan nominal, tetapi sebagai bentuk amar ma‘ruf nahi munkar terhadap kebijakan publik yang tidak adil.
Jika Indonesia ingin membangun fiskalisme yang berkeadilan, maka orientasi kebijakan harus diubah, dari pajak sebagai instrumen teknokratis yang dingin menjadi pajak sebagai wujud solidaritas nasional. Dalam perspektif Islam, kekuasaan hanya sah jika ia memikul beban rakyat, bukan menambah beban rakyat.
Etika politik fiskal menuntut tiga hal. Antranya; transparansi, akuntabilitas dan orientasi kemaslahatan. Tanpa itu, setiap kebijakan pajak hanya akan dipersepsi sebagai instrumen legitimasi oligarki. Jika hal ini dibiarkan maka jarak antara negara dan masyarakat akan semakin menganga, sebagaimana diperingatkan Ibn Khaldun berabad-abad lalu.






