LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita muda Jesica Sollu alias Cika yang mayatnya ditemukan pada Rabu (13/11) lalu.
Rekonstruksi ini digelar dihalaman kantor Polres Luwu Timur jalam Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (9/12/2024).
Tersangka pembunuhan bernama Akmal alias Adi alias sampe dan 7 orang saksi dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Kejadian tragis ini bermula pada (12/11/2024) lalu, ketika Cika yang merupakan seorang karyawan PT IMIP Morowali, melakukan perjalanan dari Kota Palopo menuju Sulawesi Tengah.
Pelaku, Akmal alias Adi alias Sampe, ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Terpantau, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga hadir dalam rekonstruksi dan sejumlah masyarakat turut hadir saat rekonstruksi berlangsung.
Ada 52 adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi ini dijaga ketat oleh pihak Kepolisian. Adapun sosok korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Kanit 3 pada kasus ini, Ipda Sudarmi menjelaskan pada rekonstruksi ini ada beberapa adegan yang ditampilkan dan perlu dikemas lalu dijelaskan.
“Jadi kemarin korban itu mempertanyakan terkait dengan kenapa cuma satu pelaku. Tapi dari rangkaian kami, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, kita tidak menemukan ada tersangka lain dan itu belum didukung oleh alat bukti juga,” jelas Sudarmi.
Lanjut Ipda Sudarmi dari pengakuan tersangka Akmal, mengatakan ia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana setelah situasi jalan dalam keadaan sunyi.
“Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur,” ujar Sudirman.
Selain itu, kata Sudarmi, TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.
Ipda Sudarmi juga menjelaskan pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau dengan maksud memberikan uang 200 ribu kepada korban, lantaran pelaku menilai setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.
“Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi daripada pelaku itu sendiri,” jelasnya.
Jadi dalam perkara ini pihak penyidik terapkan pasal, yaitu pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polisi Resor (Polres) Luwu Timur menangkap pelaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah sepekan buron. Tutup Ipda Sudarmin






