Polres Luwu Timur Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Jesica ke Kejaksaan

LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- Polres Luwu Timur melalui Sat Reskrim Polres Luwu Timur menyerahkan 1 Orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Luwu Timur kasus pemerkosaan dan pembunuhan Jesica yang terjadi di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, setelah melengkapi berkas perkara melalui serangkaian penyidikan (P21).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosyid, Selasa (18/03/2025).

Adapun tersangka yang diserahkan adalah berinisial A. Sementara barang bukti yang diserahkan dalam proses ini adalah 1 unit mobil Calya warna putih, handphone, pakaian dan masih banyak lagi.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, mengatakan kasus ini berawal saat ditemukannya Jasat Jesica, kasus pemerkosaan dan membunuh di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus ini, Penyidik terapkan pasal 340 KUHP. 339 KUHP.  338 KUHP, kemudian pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan serta pasal 6 huruf B jo pasal 15 ayat 1 uruf J, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Tegas Kasat Reskrim.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Luwu Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat. Tutupnya

Laporan : Tim/red