Suaraterkininews. com – Pada 1 Januari 2025, Indonesia resmi akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini awalnya memicu perdebatan hebat, dengan banyak pihak khawatir mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian mengumumkan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
Keputusan ini jelas mengurangi kekhawatiran masyarakat, tetapi tetap saja menimbulkan skeptisisme. Pembatalan atau pembatasan kenaikan PPN ini dinilai oleh sebagian kalangan sebagai langkah taktis pemerintah untuk meredam reaksi publik yang semakin keras. Apakah ini solusi nyata atau sekadar penundaan sebelum keputusan yang lebih besar diambil?
Mengapa Kenaikan PPN diperlukan?
Kenaikan PPN menjadi 12% adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendanai proyek-proyek besar seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Meskipun demikian, ada anggapan bahwa pajak yang lebih tinggi akan meningkatkan harga barang dan jasa yang pada gilirannya akan membebani masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah.
PPN 12%: Pro dan Kontra
Sebagai mahasiswa, saya melihat kebijakan ini dari berbagai perspektif:
1. Kebutuhan Pendapatan NegaraSaya memahami bahwa pemerintah memerlukan pendapatan tambahan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang akan membawa manfaat jangka panjang, seperti infrastruktur yang lebih baik, pendidikan yang lebih merata, dan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.
2. Risiko Beban bagi Masyarakat Meskipun PPN 12% dapat meningkatkan penerimaan negara, saya khawatir bahwa pajak yang lebih tinggi akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Jika kenaikan ini diterapkan tanpa pembatasan, maka harga barang dan jasa akan semakin mahal, yang memperburuk ketimpangan sosial.
3. Skeptisisme Terhadap Kebijakan Keputusan untuk membatasi PPN hanya pada barang dan jasa mewah tidak serta merta menghapus rasa skeptis di kalangan masyarakat. Pembatalan kenaikan PPN yang lebih luas ini justru memunculkan pertanyaan: Apakah ini merupakan langkah sementara yang akan digantikan kebijakan yang lebih memberatkan di masa depan? Masyarakat berhak merasa curiga bahwa kebijakan ini hanya sebagai upaya menenangkan massa, sementara di kemudian hari, penerapan PPN secara penuh bisa kembali diterapkan.
4. Transparansi Penggunaan Dana Keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada transparansi penggunaan dana yang diperoleh dari PPN. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan janji pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.
5. Solusi Pajak yang Tepat Sasaran Saya berharap pemerintah dapat mengimplementasikan sistem pajak yang lebih inovatif dan efisien, seperti teknologi e-Billing, untuk memastikan pajak hanya dikenakan pada barang dan jasa yang sesuai dengan kategori mewah. Teknologi ini dapat membantu pemerintah lebih tepat sasaran dalam mengenakan PPN, tanpa memberatkan rakyat kecil.
Harapan untuk Kebijakan PPN 12%
Meskipun pembatasan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah adalah langkah yang baik, kebijakan ini tetap membutuhkan pengawasan ketat dan evaluasi terus-menerus. Skeptisisme masyarakat terhadap kebijakan ini harus dihadapi dengan komunikasi yang jelas dan terbuka dari pemerintah. Sebagai mahasiswa, saya berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan bijak, dan keputusan-keputusan fiskal selanjutnya benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Dengan adanya partisipasi publik dan transparansi dalam pengelolaan dana, kita berharap kebijakan ini bisa memberikan manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Lilis Editor: Abrar Husairi






