KOLAKA UTARA, SUARA TERKINI NEWS – PT Bumi Dua Mineral (BDM) melalui kuasa hukumnya, dengan tegas membantah dan memberikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar luas di beberapa media yang dinilai tidak mengikuti prinsip-prinsip jurnalistik dan etika, khususnya terkait tudingan kegiatan tanpa izin.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh operasional PT BDM telah didukung oleh izin-izin yang sah dan berlaku dari Kementerian terkait.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak dan tidak berimbang. Berita tersebut tidak didasari oleh fakta yang akurat dan terkesan terburu-buru tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan,” ujar Kuasa Hukum PT BDM (Andi Akbar Herman, S.H., M.H.)
dalam keterangan resminya.
PT BDM secara gamblang menyatakan bahwa mereka telah mengantongi dua izin krusial yang dipersyaratkan untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan, yaitu:
Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan Nomor: SK.129/MENLHK/SETJEN/PLA.O/2/2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Izin Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT Bumi Dua Mineral dengan Nomor: 5934 Tahun 2024.
“Kami memiliki bukti legalitas yang lengkap. Izin PPKH nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PLA.O/2/2023 membuktikan bahwa kegiatan kami di kawasan hutan telah mendapatkan restu dan persetujuan resmi dari KLHK. Demikian pula izin PBAK nomor 5934 tahun 2024 menunjukkan kepatuhan kami terhadap regulasi” tegas Akbar
Pihak legal PT BDM juga menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan oleh media yang bersangkutan. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, wartawan wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menguji informasi, yang salah satu caranya adalah dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
“Kami melihat adanya indikasi konten berita yang tidak memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dan tidak menguji informasi. Seharusnya, sebelum berita diterbitkan, jurnalis wajib melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan yang setara bagi perusahaan untuk menyampaikan fakta, apalagi isu yang diangkat menyangkut legalitas dan kepatuhan hukum,” tambahnya.
PT BDM meminta kepada seluruh media yang telah menerbitkan berita tanpa konfirmasi tersebut untuk segera mencabut dan meralat berita yang tidak benar sesuai dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menjamin bahwa PT Bumi Dua Mineral beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku dan berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan kepatuhan lingkungan. Kami akan terus mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi perusahaan dari pemberitaan yang menyesatkan dan merugikan,” tutupnya.






