OPINI, SUARA TERKINI NEWS- Di Lasusua, sapi ternak warga sudah seperti menguasai kota: merumput di taman kota, berkeliaran di badan jalan Bypass, dan tak jarang meninggalkan kotoran di ruang publik. Fenomena ini bukanlah kekeliruan kecil melainkan kegagalan sistemik pemerintah kabupaten dalam menegakkan aturan yang sebenarnya sudah sangat jelas.
Peraturan Daerah Kolaka Utara sudah menetapkan norma tegas. Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum menjadi payung hukum untuk menertibkan hewan ternak di ruang publik. Warga dan pemilik ternak diwajibkan menjaga hewannya: tidak boleh membiarkan ternak berkeliaran begitu saja di jalan atau taman kota. Regulasi semacam ini dibuat agar ada ketertiban, agar keselamatan warganya diutamakan, dan agar fasilitas publik tidak dirusak.
Namun, kenyataan berbicara lain. Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda tampak pasif. Patroli penertiban ternak nyaris tidak terlihat di titik-titik rawan seperti taman kota atau jalur bypass. Bila memang ada pelanggaran, tindakan nyata seperti penangkapan hewan, pengambilan ternak untuk ditampung di kandang komunal, atau penindakan administratif terhadap pemilik tidak dilakukan secara konsisten. Apa gunanya perda jika sanksi hanya sebatas kata-kata?
Dinas Peternakan pun seharusnya berperan aktif dalam membina pemilik ternak: mengedukasi agar mereka mengandangkan sapi, memfasilitasi kandang, atau bahkan memberikan alternatif kandang komunal agar sapi tak lagi dibiarkan merajalela di kota. Namun sampai sekarang, upaya pembinaan seperti itu minim; seolah-olah pemangku kebijakan mengabaikan keresahan masyarakat demi “kelestarian ternak tradisional.”
Warga Lasusua pantas menuntut lebih. Mereka bukan hanya sekadar reporter keluhan mereka juga pemegang suara dan pembayar pajak. Ketika aturan sudah ada, tetapi penegakan nihil, itu menunjukkan bahwa otoritas lokal telah melemah. Pemerintah Kolaka Utara tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan keterbatasan anggaran atau personel.
Ini saatnya buat tindakan nyata: Satpol PP dan Dinas Peternakan harus digeser dari zona nyaman. Anggaran harus dialokasikan untuk kandang penampungan atau kandang komunal, operasi penertiban harus dijalankan rutin, dan pemilik sapi yang melanggar tidak boleh dibiarkan terus lolos. Jika pemerintah gagal bertindak sekarang, maka Perda Ketertiban Umum hanya akan menjadi dokumen kosong dan Lasusua akan terus dikuasai oleh sapi.






