LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- Dengan adanya laporan dari warga Tim Resmob Polres Luwu Timur, berhasil amankan seorang petani di Desa kawata bernama S Alias R (46) yang diduga nekat cabuli cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun.
Setelah mendapat informasi kalau pelaku berada di Desa Kaluku Kecamatan Sukamaju,Kabupaten Luwu Utara, tim Resmob Polres Lutim dibantu personil Polsek Sukamaju, akhirnya berhasil mengamankan S Alias R di pondok kebun.
Kasi Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh Taufik, membenarkan kalau betul ada kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan di polres Luwu timur. Ungkapnya Rabu 23 April 2025.

Awal mula kejadian pada hari kamis tanggal 10 april 2025 sekitar pukul 13.00 WITA orang tua korban ke rumah bapak tirinya yang juga kakek tiri korban di Lakawali, dan anak tersebut selalu meringis kesakitan pada bagian kelaminnya.
Sehinga saya membawanya ke puskesmas Lakawali untuk di periksa. dan anak tersebut benar mengalami luka bagian dalam pada kelaminnya dan kami di arahkan ke rumah sakit wotu ke dokter spesialis. Ujar orang tua korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku S alias R, mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin anak tersebut”.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Andi Fadly Yusuf, mengatakan pelaku sudah diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan, Pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana,
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tutup kasat Reskrim.
Laporan : Rudiyanto






