Sebaiknya Forum Komentar Kolaka Utara Dibubarkan!

SUARA TERKINI NEWS, OPINI — Kolaka Utara akhir-akhir ini kerap dihadapkan pada berbagai persoalan sosial, politik, dan pembangunan. Dalam konteks tersebut, kehadiran ruang publik digital menjadi penting sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat.

Salah satu yang cukup dikenal adalah Forum Komentar Kolaka Utara (FKKU), sebuah grup Facebook yang telah eksis sekitar 15 tahun dan kini memiliki lebih dari 50.000 anggota.

‎Secara konseptual, kehadiran FKKU sejalan dengan semangat konstitusi, khususnya prinsip kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang. Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, Pasal 28F menjamin hak berkomunikasi dan mencari informasi.

Forum semacam ini idealnya menjadi ruang deliberasi publik, tempat masyarakat menyampaikan kritik, gagasan, dan aspirasi secara terbuka, sehat, dan bertanggung jawab.

‎Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul sejumlah kegelisahan publik terhadap praktik pengelolaan forum tersebut. Sejumlah warga mengaku bahwa postingan mereka terutama yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah sering kali dihapus atau tidak disetujui untuk tayang. Bahkan, terdapat klaim bahwa beberapa anggota mengalami pembatasan hingga tidak dapat lagi berkomentar atau memposting.

‎Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan independensi forum. Jika benar terdapat pembatasan selektif terhadap kritik, maka fungsi forum sebagai ruang publik menjadi tereduksi.

Lebih jauh, muncul pula spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya praktik komersialisasi, di mana konten tertentu dapat dihapus melalui mekanisme tertentu. Meski hal ini masih memerlukan pembuktian yang lebih kuat, persepsi publik semacam ini tidak boleh diabaikan.

‎Dari sisi tata kelola, aturan forum yang menyebutkan bahwa “koordinasi hanya untuk hal penting” juga menyisakan ambiguitas. Apa yang dimaksud dengan “penting”? Siapa yang menentukan standar tersebut? Dalam perspektif komunikasi publik, ketidakjelasan ini berpotensi membuka ruang subjektivitas yang berujung pada bias pengelolaan.

‎Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan beberapa pihak, termasuk aktivis lokal, terdapat dugaan bahwa pengelolaan forum tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan. Jika benar demikian, maka FKKU telah mengalami pergeseran fungsi dari ruang publik menjadi ruang yang terkontrol.

‎Oleh karena itu, ada dua opsi yang patut dipertimbangkan. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen forum, termasuk transparansi aturan, independensi admin, dan mekanisme moderasi. Kedua, jika perbaikan tidak memungkinkan, maka pembubaran forum atau restrukturisasi total pengelola dapat menjadi alternatif.

‎Penting untuk ditegaskan bahwa tulisan ini merupakan opini yang bertujuan mendorong perbaikan ruang publik digital di Kolaka Utara. Kritik ini bukan untuk melemahkan, melainkan untuk mengembalikan fungsi forum sebagai wadah aspirasi yang benar-benar bebas, adil, dan transparan.

‎Sebagai penutup, penulis juga membuka ruang dialog dan berharap pihak pengelola FKKU dapat memberikan klarifikasi atau tulisan balasan secara terbuka, tentu dengan pendekatan yang argumentatif dan akademik. Sebab, ruang publik yang sehat selalu lahir dari perdebatan yang jujur dan bertanggung jawab.

‎Penulis : Akbar Pelayati, S.Ag.

‎(Merupakan Masyarakat Biasa di Kolaka Utara)