Mahasiswa UINAM Beraksi Tolak Pembatasan Demokrasi Kampus di Tengah Kontroversi Pilkada

MAKASSAR, SUARATERKININEWS COM – Di tengah kontroversi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), berbagai kampus dan guru besar di seluruh Indonesia memberikan beragam pandangan. Namun, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) memilih untuk tidak mengeluarkan sikap resmi terkait keputusan MK tersebut. Sabtu, (24/08/2024).

Bukan karena ketidakpedulian, tetapi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) saat ini mengalami masa sulit. Kebebasan berdemokrasi dan hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui demonstrasi, seolah telah mati di lingkungan kampus tersebut.

Kondisi tersebut disebabkan oleh keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 2591 yang dikeluarkan oleh pimpinan UINAM. Surat Edaran ini mengatur ketentuan penyampaian pendapat dan telah menghambat kebebasan berdemokrasi serta hak untuk berdiskusi di kampus tersebut.

Para mahasiswa menilai Surat Edaran tersebut sebagai bentuk nyata dari pembungkaman demokrasi. Dalam poin C surat edaran itu, dijelaskan bahwa mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi di muka umum harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak universitas.

Keluarnya Surat Edaran tersebut menimbulkan ketakutan yang signifikan, sehingga tidak terjadi gelombang besar protes atau aksi di UINAM.

Sejak 22 Agustus hingga saat ini, mahasiswa di seluruh Indonesia, khususnya di Kota Makassar, kembali turun ke jalan untuk menolak revisi UU Pilkada 2024.

Mahasiswa UINAM juga turut turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi. Namun, alih-alih mengangkat isu Revisi UU Pilkada, mereka lebih fokus pada isu demokrasi di kampus. Jumat, (23/08/2024).

Aksi demonstrasi tersebut digelar oleh mahasiswa UINAM di Fly Over Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa meneriakkan penolakan terhadap Surat Edaran No. 2591 yang dikeluarkan oleh rektor UINAM, yang mengatur penyampaian aspirasi mahasiswa.

Tak hanya itu, mahasiswa UINAM juga mengangkat beberapa isu turunan, di antaranya: penolakan terhadap Surat Edaran Rektor UINAM No. 2591 terkait penyampaian aspirasi mahasiswa, pencabutan SK skorsing mahasiswa dan pemulihan statusnya, serta tuntutan untuk mewujudkan kampus yang demokratis dan inklusif.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung sesuai rencana, dengan para mahasiswa berharap agar Surat Edaran yang dikeluarkan oleh rektor UINAM segera dicabut. Mereka menginginkan agar kampus kembali kepada kehidupan berdemokrasi yang semestinya.


Laporan: Akbar Pelayati
 (Biro Kota Makassar)