Kolaka Utara, Suara Terkini News – Tim Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan mengenai gugatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Bupati Kolaka Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang dikaitkan dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tim Hukum menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan sehingga belum dapat ditarik kesimpulan hukum mengenai sah atau tidaknya keputusan Bupati. Masyarakat pun diminta menghormati seluruh tahapan persidangan dan tidak membangun opini seolah-olah telah ada putusan pengadilan.
“Kami menghormati hak setiap warga negara, termasuk para ASN, untuk menempuh upaya hukum. Namun perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di PTUN Kendari. Karena itu, adanya gugatan maupun dalil yang diajukan Penggugat belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa keputusan Bupati telah terbukti melanggar hukum,” ujar Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara.
Menurut Tim Hukum, kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya keputusan yang menjadi objek sengketa sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PTUN Kendari setelah memeriksa fakta persidangan, dokumen, argumentasi hukum, serta alat bukti dari seluruh pihak.
Mereka menilai penting untuk membedakan antara dalil hukum yang disampaikan para pihak dengan putusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Dalam setiap perkara, penggugat maupun tergugat memiliki hak menyampaikan argumentasi, namun pembuktiannya hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan.
“Setiap pihak tentu memiliki pandangan hukumnya masing-masing. Apakah dalil tersebut terbukti atau tidak, itulah yang akan diuji di persidangan. Kami percaya Majelis Hakim akan menilai seluruh fakta dan alat bukti secara objektif,” jelasnya.
Hormati Kewenangan BKN
Menanggapi isu mengenai rekomendasi BKN, Tim Hukum menegaskan bahwa Pemkab Kolaka Utara menghormati kewenangan BKN sebagai lembaga yang membidangi manajemen ASN. Namun, mereka menilai tidak tepat apabila persoalan tersebut disederhanakan menjadi narasi bahwa pemerintah daerah mengabaikan rekomendasi BKN.
Menurut Tim Hukum, setiap rekomendasi harus dipahami secara utuh dengan melihat substansi, dasar hukum, serta mekanisme tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menghormati BKN dan seluruh kewenangannya. Terkait rekomendasi yang ada, tentu harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penataan Jabatan Bukan Otomatis Hukuman
Tim Hukum juga menanggapi narasi mengenai ASN yang disebut mengalami nonjob. Mereka menegaskan bahwa penataan jabatan dalam birokrasi tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan hukuman disiplin ataupun sanksi administratif.
Menurut mereka, setiap kebijakan administrasi pemerintahan memiliki prosedur, dasar kewenangan, dan pertimbangan hukum yang harus dinilai secara komprehensif, bukan hanya berdasarkan persepsi yang berkembang di ruang publik.
Minta Publik Menunggu Putusan PTUN
Pemkab Kolaka Utara memastikan akan menghadapi gugatan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menyampaikan seluruh dokumen, dasar hukum, serta alat bukti di hadapan Majelis Hakim PTUN Kendari.
“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik maupun mendahului proses persidangan. Seluruh argumentasi, dasar hukum, dokumen, dan bukti akan kami sampaikan secara proporsional di hadapan Majelis Hakim,” ujar Tim Hukum.
Sebagai penegasan, Tim Hukum menyatakan bahwa gugatan maupun pernyataan hukum dari salah satu pihak tidak dapat diposisikan sebagai bukti bahwa keputusan Bupati telah melanggar hukum. Saat ini, seluruh persoalan masih dalam proses pengujian di PTUN Kendari, sehingga penilaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Tim Hukum pun mengajak masyarakat untuk menyikapi perkara tersebut secara objektif dan menghormati independensi lembaga peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.






