MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM, –Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (AMPH Sulsel) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2026), untuk mendesak adanya kejelasan atas keberlanjutan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan fasilitas lalu lintas berupa marka jalan Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan.
Kedatangan AMPH Sulsel ditandai dengan aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan massa. Massa memadati halaman Mapolda Sulsel dan secara bergantian menyampaikan orasi terkait penanganan perkara yang menurut mereka hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
AMPH Sulsel menilai penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara harus memperoleh kejelasan proses hukum. Bagi AMPH, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk mengabaikan aspek pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti berdasarkan proses hukum.
“Polda Sulawesi Selatan tidak boleh kalah dalam penegakan supremasi hukum, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi. Upaya penyelamatan keuangan negara bukan hanya sekadar pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus suatu tindak pidana. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Koordinator Lapangan AMPH Sulsel, Fahmi.
Soroti Perkara Sejak 2019
AMPH Sulsel menyebut perkara dugaan Tipikor pengadaan fasilitas lalu lintas berupa marka jalan Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan tersebut mulai diselidiki oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Sulawesi Selatan pada 2019.
Dalam proses penanganannya, Polda Sulsel disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MII, I, dan GK.
AMPH Sulsel juga menyebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Namun, proses hukum perkara tersebut kemudian mengalami perkembangan setelah MII mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar pada 2022.
MII, yang disebut pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dan saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Jeneponto, mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum terhadap penetapan status tersangka.
Menurut AMPH Sulsel, putusan PN Makassar kemudian mengabulkan permohonan praperadilan tersebut terkait status tersangka MII, dengan pertimbangan mengenai keberadaan kerugian negara.
AMPH Pertanyakan Batas Kewenangan Praperadilan
Perkembangan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan AMPH Sulsel. Mereka mempertanyakan sejauh mana putusan praperadilan dapat memengaruhi proses penanganan perkara serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sebelumnya menjadi dasar proses hukum.
Fahmi menilai persoalan tersebut penting untuk dikaji secara terbuka, terutama berkaitan dengan batas kewenangan praperadilan dalam menguji aspek formil proses penegakan hukum.
“Putusan praperadilan PN Makassar yang seharusnya menguji aspek hukum formil atau prosedur terkait upaya paksa, menurut kami, perlu dikaji lebih lanjut ketika pertimbangannya menyentuh substansi yang berkaitan dengan pokok perkara,” kata Fahmi.
Ia juga menyoroti bagian putusan yang, menurut AMPH Sulsel, menyatakan bahwa laporan LPA/250/VIII/2019/SPKT tanggal 23 Agustus 2019 tidak dapat dibuka kembali karena dinilai sudah tidak terdapat kerugian negara.
“Hal inilah yang menjadi perhatian kami. Kami mempertanyakan implikasi putusan tersebut terhadap proses hukum yang sebelumnya telah dilakukan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Bagi kami, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya karena adanya perkembangan dalam proses praperadilan, tetapi harus dijelaskan secara hukum kepada publik,” tegas Fahmi.
Akan Tempuh Jalur Konstitusional
AMPH Sulsel menegaskan bahwa aksi tersebut bukan semata-mata untuk memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Fahmi mengatakan pihaknya akan memperluas konsolidasi dan menempuh langkah kelembagaan apabila diperlukan.
“AMPH Sulsel akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami akan membangun konsolidasi yang lebih luas dan menyampaikan persoalan ini kepada Komisi Yudisial Perwakilan Sulawesi Selatan untuk meminta perhatian dan kajian sesuai kewenangannya,” ujar Fahmi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
“Bagi kami, penegakan supremasi hukum tidak boleh berhenti pada proses administratif semata. Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik. Karena itu, kami akan terus mengawal perkara ini secara konstitusional sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Fahmi.






