LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM, – Mantan Bupati Luwu Timur, Budiman, diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur terkait pengadaan lahan pembangunan Islamic Centre di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Aduan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres ke Kejari Luwu Timur, Rabu (16/9/2026).
LSM Progres meminta aparat penegak hukum menyelidiki proses pengadaan tanah Islamic Centre yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2021.
Mereka menyoroti dugaan konflik kepentingan serta potensi kerugian negara dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah lokasi Islamic Centre yang disebut berada tidak jauh dari kediaman pribadi Budiman saat masih menjabat sebagai bupati.
Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, mengatakan pihaknya telah memasukkan laporan pengaduan ke Kejari Luwu Timur.
“Kami minta kejaksaan segera menyelidiki pengadaan tanah Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021. Ada indikasi kuat konflik kepentingan dalam penentuan lokasi ini,” tegas Ahmad usai menyerahkan berkas aduan.
Soroti Pengadaan Lahan 2017
Menurut LSM Progres, persoalan tersebut bermula dari adanya pengadaan lahan untuk rencana pembangunan Islamic Centre yang telah dilakukan Pemkab Luwu Timur pada 2017.
Pada tahun tersebut, pemerintah daerah disebut telah menyelesaikan proses pengadaan sekaligus pembayaran ganti rugi terhadap tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan Islamic Centre.
Namun, lahan yang telah dibebaskan tersebut disebut tidak kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan fisik Islamic Centre.
Empat tahun berselang, kebijakan pengadaan lahan kembali dilakukan.
Pada 2021, saat Budiman menjabat sebagai bupati definitif, Pemkab Luwu Timur disebut melakukan pengadaan tanah baru di lokasi berbeda.
Lahan baru tersebut berada di kawasan Eks Terminal Malili, Desa Puncak Indah.
LSM Progres mempertanyakan alasan pemerintah daerah kembali melakukan pengadaan tanah, sementara sebelumnya telah tersedia lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan Islamic Centre.
Mereka juga menyoroti lokasi lahan baru yang disebut berdekatan dengan rumah pribadi Budiman ketika masih menjabat sebagai kepala daerah.
Lahan tersebut kemudian dibeli dari para pemilik tanah menggunakan anggaran daerah dan menjadi lokasi berdirinya bangunan Islamic Centre.
LSM Progres mendesak Kejari Luwu Timur menelusuri seluruh proses pengadaan lahan Islamic Centre tersebut.
Mereka meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan penentuan lokasi pada 2021.
Menurut LSM Progres, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui dasar kebijakan pemerintah daerah dalam memilih lokasi baru pembangunan Islamic Centre.
Mereka juga mempertanyakan apakah pengadaan lahan kedua tersebut sepenuhnya didasarkan pada kepentingan pembangunan fasilitas publik atau terdapat kepentingan lain di balik keputusan tersebut.
LSM Progres berharap Kejari Luwu Timur menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Hingga laporan ini disampaikan, dugaan konflik kepentingan dan potensi kerugian negara yang disebut LSM Progres tersebut masih berupa aduan dan belum terbukti secara hukum.
Pihak Kejari Luwu Timur juga diharapkan menelusuri dokumen, proses pengadaan, pihak penjual dan pembeli, serta dasar penentuan lokasi pembangunan Islamic Centre untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tersebut. (*)






