LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM, – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Terminal Kawarasan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Penyelesaian tersebut difasilitasi Unit Reskrim Polsek Mangkutana pada Jumat (9/10/2026).
Proses restorative justice (RJ) berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Mangkutana mulai pukul 10.00 WITA. Kesepakatan ini mengakhiri laporan polisi yang dibuat pada 2 Juli 2026, setelah dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni.
Dalam proses perdamaian, pihak terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Terlapor juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Apabila perbuatan tersebut terulang, saya bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian komitmen yang tercantum dalam kesepakatan kedua belah pihak.
Selain itu, terlapor bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Sementara itu, korban menerima permintaan maaf dan menyatakan tidak lagi mempermasalahkan perkara tersebut.
Kesepakatan damai dan surat pencabutan laporan polisi ditandatangani pada 9 Oktober 2026. Kedua pihak juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila muncul persoalan yang perlu diselesaikan di kemudian hari.
Penyelesaian ini menjadi akhir dari perselisihan yang dilaporkan melalui LP/B/17/VII/SPKT/POLSEK MANGKUTANA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Meski memilih jalur kekeluargaan, terlapor tetap menyatakan kesediaannya menjalani proses hukum apabila kembali melakukan perbuatan serupa.(*)






