Kabar Gembira Buat Warga Lutim, Yang Memiliki Kendara Roda 4 dan Roda 2, Ada Pengurangan Pajak

LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Direktorat Lantas Polda Sulawesi Selatan bebas pajak kendaraan bermotor progresif dan BBN ke II, ayo manfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Luwu Timur AKP Muh. Ali, S.Sos, ini penjelasannya diskon 30% pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang, diskon 40% pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau plat kuning, Ujarnya Rabu 08/05/2024.

Ada juga tarif progresif Pembebasan kendaraan bermotor (PKB), pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan kendara bermotor bila melakukan bea balik nama dan seterusnya, Jelas kasat lantas.

“Waktunya Terbatas hanya sampai tanggal 30 juni 2024 dan berlaku diseluruh kabupaten kota yang ada di provinsi Sulawesi Selatan.”

Ayo lengkapi berkas kendaraan anda dan pastikan kendaraan milik anda atas nama diri sendiri bukan atas nama orang lain, ” janganki lupa segera datangi kantor Samsat terdekat.” Tutup kasat Lantas Polres Lutim.

Laporan : Rudiyanto