LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Adanya informasi begal yang ramai di medsos makan unit Reskrim polsek Malili langsung turun ke TKP untuk mengecek dan dilidik dan ternyata itu hoax.
Terungkapnya kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang ternya Hoax, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 17.30 wita bertempat di bekas jalan longsor Dusun Puncak Desa Tarabbi Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, itu berkat kerja keras dan upaya Unit Reskrim Poslek Malili.
Dimana Unit Reskrim Polsek Malili menemukan bukti dan fakta-fakta yang cukup bahwa Hajun Datu Bungka korban, hanya mengarang cerita (Hoax) tentang kejadian yang menimpa dirinya, Ujar Kasi Humas Polres Lutim.
Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Malili tidak menemukan bukti transaksi di rekening Bank Mandiri miliknya di hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, sesuai dengan berita yang beredar di medsos kalau Hajun Datu Bungka korban, mentransfer uang sebanyak Rp. 60.000.000,- ke rekening pelaku pencurian.
Akhirnya Hajun Datu Bungka (korban) mengakui bahwa kejadian yang menimpa dirinya tersebut adalah BOHONG DAN TIDAK BENAR ADANYA, melainkan hanya karangan saya sendiri, karena uang milik paman saya yang ada di dalam rekening Bank Mandiri milik saya telah habis saya pergunakan untuk bermain judi online.
Hajun (korban) juga telah membuat surat pernyataan klarifikasi dan video klarifikasi kepada personil terkait kejadian tersebut. Tutup Kasi Humas Polres Lutim Bripka A. Muh Taufik.
Editor : Rudiyanto






