JAKARTA, SUARATERKININEWS.COM, –Aliansi Koalisi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan (Kode Sulsel) menyatakan akan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait hasil kajian atas pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut, menurut aliansi, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koordinator Umum Aliansi Koalisi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan, Bung AIM, mengatakan seluruh dokumen dan data pendukung telah dihimpun dalam bentuk digital (flashdisk) dan akan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang sebagai bahan telaah sesuai kewenangan masing-masing.
Aliansi menyoroti data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang menunjukkan nilai rencana pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mencapai sekitar Rp210 miliar. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, aliansi menyatakan terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya sejumlah paket pengadaan yang berdasarkan hasil telaah aliansi telah berstatus selesai, namun informasi mengenai nilai kontraknya belum dapat diidentifikasi secara jelas pada data yang menjadi objek kajian. Menurut aliansi, kondisi tersebut perlu memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Selain aspek pengadaan, Aliansi juga melampirkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data LHKPN tersebut, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, melaporkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp26.682.801.124, sedangkan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, melaporkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp92.111.972.242. Dengan demikian, akumulasi kekayaan yang dilaporkan kedua pimpinan DPRD Sulawesi Selatan tersebut mencapai sekitar Rp118,79 miliar.
Aliansi menegaskan bahwa besarnya nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat publik dan transparansi penggunaan anggaran merupakan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Untuk memastikan setiap persoalan ditelaah sesuai kewenangan masing-masing institusi, Aliansi membagi laporan berdasarkan ruang lingkup tugas lembaga yang akan didatangi.
Kepada KPK, aliansi akan menyerahkan data yang menurut mereka perlu ditelaah dari perspektif pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepada KPPU RI, aliansi akan meminta kajian apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha, termasuk dugaan persekongkolan tender atau praktik persaingan usaha tidak sehat. Sementara kepada LKPP, aliansi akan meminta penelaahan mengenai kepatuhan proses pengadaan terhadap regulasi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami tidakmendeskreditkan siapa pun, tetapi membawa data dan dokumen dan kemudian jangan sampai terjadi konflik internal berujung pada mosi tidak percaya akibat hilangnya dukungan mayoritas anggota dewan. kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan kepada KPK, KPPU, dan LKPP sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Bung AIM.
Aliansi juga mengingatkan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
“Kami berharap persoalan ini segera dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kurangnya transparansi memicu menurunnya kepercayaan publik terhadap DPRD Sulawesi Selatan maupun menimbulkan dinamika di internal lembaga. Transparansi adalah langkah terbaik untuk menjaga marwah institusi,” kata Bung AIM.
Lebih lanjut, Bung AIM menegaskan bahwa apabila dari hasil penelaahan lembaga-lembaga yang berwenang nantinya terdapat fakta atau temuan yang didukung data mengenai dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan pelanggaran kode etik, Aliansi Koalisi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila dari hasil penelaahan lembaga yang berwenang ditemukan fakta yang didukung data mengenai dugaan pelanggaran, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan mekanisme etik yang berlaku. Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Bung AIM.
Aliansi menambahkan bahwa penyampaian Dumas ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan negara. Seluruh dokumen dan data yang telah dihimpun akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk ditelaah sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan due process of law.






