MAJENE, SUARATERKININEWS.COM- Bupati Majene, H. A. Achmad Syukri Tammalele, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan terhadap 18 Kepala Desa (Kades) di lingkup Kabupaten Majene. Acara pengukuhan ini diadakan di Pendopo Rujab Bupati pada Senin (29/7/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Majene menyatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan besar pada dinamika pemerintahan daerah hingga pemerintahan desa.
Bupati AST mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan. Semoga dengan tambahan 2 tahun masa jabatan, diharapkan mampu memberikan dampak besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” ujar Bupati Majene.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene, Sudirman, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Forkopimda, Ketua TP PKK Kabupaten Majene, dan para undangan lainnya.
Laporan : Sahara






