LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM – Kepala Desa Kawata Baharuddin S.AN, membuka Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, bertempat di Aula Kantor Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur. Jum’at (2/08/2024)
Hadir Kepala Desa Kawata, Aparat Desa, Ketua BPD dan anggota, Para Kepala Dusun, Ketua RT, Kepsek SMPN 2 Wasuponda, Kepsek SDN 245 Tole-tole, Kepsek SDN 257 kawata, Paud/guru TK, Bidan, Satlinmas, Tokoh Agama, Masyarakat dan Para Pemuda.
Aiptu Agus Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Luwu Timur, selaku Pemateri dalam sosialisasi seber pungli ini mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pemerintah desa serta ASN agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di kantor pemerintahan.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan serta memberantas pungutan liar yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Ia juga meminta agar semua pihak turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.
“Kami mengimbau kepada seluruh Staf Kantor Desa agar memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.
Laporan : Rudiyanto






