MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM – Beberapa waktu lalu, 18 mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menghadapi nasib malang setelah dijatuhi skorsing. Hal ini terjadi setelah mereka menyampaikan kritik terhadap Surat Edaran (SE) Rektor UINAM nomor 259. Keputusan tersebut memicu kontroversi dan menyoroti ketegangan antara kebebasan akademik dan otoritas universitas. Senin, (2/09/2024).
Sebelumnya, Suaraterkininews.com melaporkan bahwa poin C dalam Surat Edaran Rektor No 259 dinilai secara jelas mencederai prinsip-prinsip demokrasi di lingkungan kampus.
Poin C dalam Surat Edaran tersebut menginstruksikan kepada mahasiswa bahwa setiap aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pihak universitas.
Tidak hanya 18 mahasiswa yang diskorsing yang terdampak dari aturan tersebut, tetapi juga mahasiswa baru (MABA) merasakan dampaknya. Aturan ini dinilai jelas melenceng dari prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus.
Selama PBAK, mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang tergabung dalam Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis) membagikan selembaran bertajuk “Kawal Persoalan Demokrasi di Kampus.” Senin, (02/09/2024).
Isi selembaran tersebut menegaskan bahwa Surat Edaran 2591 merupakan bentuk nyata dari pembungkaman demokrasi.
Informasi dari video yang beredar di grup WhatsApp menunjukkan ancaman skorsing terhadap mahasiswa baru (Maba) UINAM yang sedang mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Senin, (2/09/2024).
Dalam video tersebut, salah satu pimpinan universitas menegaskan kepada mahasiswa baru agar tidak mengangkat selembaran tersebut. Peringatan itu disertai ancaman bahwa jika mahasiswa tidak mematuhi instruksi, mereka akan tidak diloloskan pada kegiatan PBAK dan mereka bahkan dapat terkena skorsing.
“Yang mengangkat selembaran tersebut akan kami nyatakan tidak lulus PBAK dan bahkan dapat dikenakan skorsing!” tegas salah satu dosen dalam video yang ditonton oleh Suaraterkininews.com. Pada Senin, (2/09/2024).
Muh Reski, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), membenarkan adanya ancaman skorsing terhadap mahasiswa baru.
Ia mengungkapkan bahwasanya bahwasanya para mahasiswa menyebarkan sebuah selembaran solidaritas terkait pencabutan SE dan SK Skorsing.
“Sebelumnya mahasiswa menyebarkan sebuah selembaran yang solidaritas tentang pencabutan SE dan SK Skorsing.”
Namun, selembaran tersebut ditemukan oleh salah satu pihak birokrasi, yang segera menginstruksikan kepada mahasiswa baru untuk mengumpulkan selembaran tersebut. Pihak birokrasi juga melarang keras mahasiswa baru untuk mengambil, meneriakkan, atau berfoto dengan selembaran tersebut, dengan ancaman skorsing jika perintah tersebut tidak dipatuhi.
“Itu birokrasi mendapatkan selembaran tersebut, lalu langsung menyuruh untuk mengumpulkan dan menginstruksikan agar tidak mengambil, meneriakkan, atau berfoto dengan selembaran tersebut. Jika perintah ini tidak dipatuhi, maka akan dikenakan skorsing,” ujar Muh Reski kepada Suaraterkininews.com pada saat dihubungi melalui chat pada Senin, (2/09/2024).
Pernyataan dan ancaman dari pimpinan universitas dalam video tersebut membuat mahasiswa, terutama mahasiswa baru, kembali dihantui ketakutan. Hal ini dengan jelas merusak prinsip demokrasi di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.
Laporan/Reporter: Biro Kota Makassar






