Makassar, Suaraterkininews.com – Puluhan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Rabu, (23/10/2024).
Aksi demonstrasi tersebut digelar guna untuk merespon problematika yang tengah menimpah kampus UINAM, yakni pimpinan (rektor) yang dinilai otoriter terhadap mahasiswanya dan seolah menutup mata dengan masalah-masalah yang ada dilingkup kampus. Bukti nyatanya adalah keluarnya surat edaran rektor nomor 2591 tahun 2024.
Surat edaran nomor 2591 tahun 2024, dianggap dengan jelas telah mengebiri demokrasi di negara Indonesia, khususnya pada point C, yang mengatur tentang ketentuan berdemonstrasi; Ketika ingin menyampaikan pendapat di muka umum, mahasiswa mesti mengantongi izin dari pimpinan fakultas hingga universitas.
Dalam aksi unjuk rasa yang bertujuan untuk memberikan pesan kepada PTUN tersebut, para mahasiswa membawa beberapa tuntutan, di antaranya adalah: Tetapkan hakim yang adil dan progresif dan percepat penanganan perkara mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
Reski, selaku Sekretaris Jendral (Sekjend) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UINAM, mengungkapkan bahwasanya hakim tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun dan hakim yang menangani perkara sepatutnya tidak menerima sogokan dari pihak manapun, dan mesti menuntaskan tuntutan mahasiswa terkait Surat Edaran (SE) tersebut.
“Kami melakukan aksi tadi bertujuan memberikan pesan ke pihak PTUN bahwa hakim tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun. Hakim yang menangani perkara harus berpihak pada kebenaran, kebaikan dan keadilan. Jangan pernah tergiur dengan sogokan atau bargening apapun itu. Kami mau sampaikan pesan, kami akan mengawal sampai tuntas perkara surat edaran rektor no. 2591 dan sk skorsing mahasiswa UIN Alauddin Makassar dalam no perkara 98/G/2024/PTUN.MKS,” ungkap Reski kepada suaraterkininews.com pada Rabu, (22/10/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan sebagai mana mestinya dan dihadiri oleh sebagian besar mahasiswa dari UIn Alauddin Makassar.
Reporter: A. Ilham Noer A Editor: Dhelon Firmansyah






