Lutim-suaraterkininews.com,Proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Lutim terhadap laporan kejadian dugaan rudapaksa atau pemerkosaan di Sorowako membuahkan hasil. Minggu, 25/02/2024.
Dengan proses penyidikan yang panjang akhirnya kasus rudapaksa di soroako telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Februari 2024. Ujar Bripka Muh. A. Taufik
Polres Lutim kami telah melakukan penahan terhadap tersangka atas nama Nurkholis alias Kholis (29)
Atas dugaan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi terhadap penyandang disabilitas.
Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (b) jo pasal 15 ayat (1) huruf (h) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 286 KUHPidana. Tutup Bripka Muh. Andi Taufik.
Laporan : Rudiyant






