Pinrang, Suaraterkininews.com – Peredaran produk kecantikan tanpa izin edar kembali mencuat. Kali ini, kosmetik merek dygirlsskin diduga beredar luas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tanpa mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Temuan ini disampaikan oleh Reski, mantan Sekretaris Jenderal Dewan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, yang mengaku telah melakukan investigasi mandiri bersama sejumlah rekannya.
“Kami menemukan setidaknya 10 ribu produk kosmetik dygirlsskin telah tersebar dari Parepare hingga Makassar,” ujar Reski kepada wartawan, Senin, 20 Mei 2025. Ia menyatakan prihatin atas maraknya peredaran kosmetik ilegal yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya di kampung halamannya, Pinrang.
Reski menduga kuat ada persekongkolan antara pihak produsen dengan aparat di sekitar lokasi distribusi. Dugaan ini, kata dia, menguat setelah mereka beberapa kali mengalami hambatan dalam proses pengiriman somasi resmi. “Kami sudah meminta alamat resmi untuk pengiriman surat somasi sebagai bentuk peringatan. Jika tidak direspons, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Reski.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, produk kosmetik termasuk dalam kategori sediaan farmasi yang wajib memiliki izin edar sebelum diedarkan ke masyarakat. Pasal 106 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”
Lebih lanjut, Pasal 197 UU yang sama menegaskan sanksi pidana terhadap pelanggar, yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Atas dasar regulasi itu, Reski bersama timnya menyampaikan tiga tuntutan:
- Menutup total produksi kosmetik dygirlsskin yang tidak mengantongi izin BPOM.
- Mencopot aparat yang diduga terlibat dalam praktik persekongkolan.
- Meminta pertanggungjawaban hukum dan pembayaran denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dygirlsskin belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada BPOM Sulawesi Selatan, namun belum mendapat jawaban.





