Aktivitas Tambang Batuan Terpantau Dekat Kawasan Permukiman di Desa Ponggiha, Status Perizinan Perlu Diverifikasi

KOLAKA UTARA, SUARA TERKINI NEWS – Deru alat berat memecah keheningan di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Dari kejauhan, lereng perbukitan tampak terkikis. Material batuan diangkut keluar menggunakan kendaraan pengangkut. Yang mengundang perhatian bukan semata aktivitas penambangannya, melainkan lokasinya yang berada tepat di belakang permukiman warga.

Hasil investigasi lapangan menemukan aktivitas pertambangan batuan (galian C) yang masih berlangsung secara aktif. Di lokasi terlihat area pembukaan lereng dengan jejak pengerukan menggunakan alat berat. Aktivitas pengambilan material berlangsung dalam radius yang sangat dekat dengan rumah-rumah penduduk.

Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan batas antara area pertambangan dan kawasan permukiman hanya dipisahkan oleh lahan yang relatif sempit. Dari sejumlah titik, rumah warga terlihat berdiri tepat di depan area yang telah mengalami pengerukan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai aspek keselamatan masyarakat apabila aktivitas pertambangan terus berlangsung.

“Rumah-rumah warga berdiri tepat di depan area yang telah dikeruk. Dokumentasi yang kami peroleh menunjukkan aktivitas pertambangan berlangsung nyaris berdampingan dengan permukiman. Pertanyaannya, apakah kondisi seperti ini telah memenuhi seluruh ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan yang dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan?” ujar Tim Investigasi.

Selain kedekatan lokasi dengan permukiman, investigasi juga menemukan potensi dampak yang dapat ditimbulkan. Debu dari aktivitas pengerukan dan mobilisasi kendaraan pengangkut material berpotensi mengganggu kualitas udara di lingkungan sekitar. Lalu lintas kendaraan bermuatan berat juga berisiko mempercepat kerusakan jalan yang digunakan masyarakat.

Di sisi lain, perubahan bentuk lereng akibat pengambilan material berpotensi meningkatkan risiko longsor apabila tidak dikelola sesuai kaidah teknis pertambangan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti status legalitas kegiatan tersebut. Penelusuran awal mengindikasikan adanya dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut belum memenuhi aspek legalitas perizinan maupun kesesuaian lokasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

“Berdasarkan hasil penelusuran awal yang kami lakukan, terdapat indikasi bahwa aktivitas pertambangan ini perlu diperiksa lebih lanjut terkait legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta pemenuhan ketentuan teknis pertambangan. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan verifikasi secara menyeluruh agar status hukum kegiatan ini menjadi terang,” ujar Tim Investigasi.

Persoalan lain yang mencuat adalah lokasi pertambangan yang berada sangat dekat dengan kawasan permukiman. Dalam penyelenggaraan usaha pertambangan, aspek keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Kedekatan lokasi kegiatan dengan rumah penduduk menjadi salah satu aspek yang patut diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Hingga laporan investigasi ini disusun, aktivitas di lokasi masih terpantau berlangsung. Belum terlihat adanya penghentian kegiatan ataupun tindakan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status aktivitas tersebut.

“Aktivitas pertambangan masih terus berjalan hingga laporan ini disusun. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan. Oleh karena itu, kami meminta aparat segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara transparan,” kata Tim Investigasi.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan secara komprehensif. Pemeriksaan tidak hanya perlu memastikan keberadaan dan keabsahan dokumen perizinan, tetapi juga menguji kesesuaian lokasi dengan tata ruang, persetujuan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(*)