Resmi Ditahan Ketua DPC APRI Lutim, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Penahanan terhadap MK Ketua DPC APRI Luwu Timur oleh Penyidik Polres Luwu Timur mulai tanggal 5 Maret 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik penambang galian C di kecamatan Mangkutana. Minggu 10/03/2024.

” Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur Bripka. Muh. Taufik, membenar, tersangka MK sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Luwu Timur sejak tanggal 5 Maret 2024,”

Penyidik Polres Luwu Timur juga menyita rekening koran dari tangan tersangka MK, dimana rekening tersebut digunakan oleh tersangka MK untuk melakukan transksaksi dugaan penipuan dan penggelapan.

” Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” Ucap Bripka Muh. Taufik.

MK dilaporkan oleh salah seorang penambang yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka juga mengajak korban untuk masuk ke asosiasi dengan miminta sejumlah uang untuk mendapatkan sertifikat RMC (Responsible Mining Community) untuk melakukan penambangan walaupun tanpa IUP dan IUPR.

” Modusnya bahwa kalau sudah ada sertifikat RMC sudah bisa menambang tidak ada yang bisa hentikan karena sdah dinaungi APRI,” Tutup Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur.