Tim Bapemperda DPRD Luwu Timur, Akan Paripurnakan 2 Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Pemberdayaan Petani

LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COMTim Bapemperda DPRD Luwu Timur Bersama Staf Ahli, Tim Penyusun Naskah Akademi Serta Dinas Terkait Ketenagakerjaan dan Pertanian

Menindaklanjuti dari Hasil Konsultasi Beberapa Waktu yang lalu di Biro Hukum Pemprov Sulsel serta Kanwil, terkait Perda Inisiatif DPRD.

Anggota DPRD Luwu Timur Firman Udding, saat dikonfirmasi media suaraterkininews.com, mengatakan ada 2 Ranperda yang kita dorong dari Inisiatif DPRD yakni Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan Dan Pemberdayan Petani

Firman Udding, juga mengatakan InsyaAllah tanggal 20 Oktober 2025 akan di Paripurnakan bersama 35 Anggota DPRD Luwu Timur dengan persetujuan Seluruh Fraksi

UU no 19 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mewajibkan Pemerintah daerah menyusun kebaikan Perlindungan petani.

Dengan perda ini wujud nyata keberpihakan Pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat yang selama ini berjuang namun kerap berada di posisi paling rentan secara ekonomi, kata Firman Udding.

Ketahanan Pangan Daerah hanya dapat terwujud apabila petani sebagai produsen pangan mendapat perlindungan dan dukungan yang memadai.

Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini merupakan kebutuhan mendesak yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tegas Firman Udding.

Dengan adanya Ranperda ini, tenaga kerja lokal dapat terlindungi hak-haknya dan memiliki kesempatan yang lebih baik dalam mencari pekerjaan.

“Khusus Dalam Menyambut Kawasan Industri Di Kabupaten Luwu Timur”.

Begitupula dengan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Tutup Firman Udding