PT Riota Jaya Lestari Bantah Isu Babat Hutan Lindung di Kolut: Fitnah dan Tak Berdasar

KOLAKA UTARA, SUARA TERKINI NEWS – PT Riota Jaya Lestari (RJL) membantah keras tudingan telah membabat hutan lindung di wilayah Kolaka Utara. Kuasa hukum perusahaan, Andi Akbar Herman, menegaskan pemberitaan yang beredar di salah satu media online pada 21 Oktober 2025 itu tidak akurat dan merugikan nama baik perusahaan.

“Berita itu keliru dan tidak sesuai fakta di lapangan. PT RJL beroperasi dengan izin resmi dan mematuhi seluruh ketentuan hukum,” kata Akbar dalam siaran pers, Selasa (21/10/2025).

Menurut Akbar, perusahaan beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), bukan di Hutan Lindung seperti yang ditulis media.

“Peta perizinan kami jelas. Tidak ada satu pun kegiatan di kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Akbar menjelaskan, PT RJL memiliki dua izin resmi dari pemerintah pusat, yakni Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Nomor SK.747/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/202  seluas 302,18 hektare yang berlaku hingga Agustus 2031, dan Penetapan Batas Areal Kerja (PBAK) Nomor 6674 Tahun 2024 seluas 300,93 hektare.

“Dua izin itu bukti bahwa kami beroperasi secara legal,” tegas Akbar.

Selain izin, PT RJL juga disebut patuh terhadap kewajiban finansial dan lingkungan. Perusahaan rutin membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR), serta menjalankan semua kewajiban dalam SK PPKH.

“Tuduhan kami membabat hutan tanpa izin itu fitnah. Faktanya semua dokumen legal kami lengkap,” kata Akbar.

PT RJL mendesak media  Edisi Indonesia Inspirasi Baru Indonesia untuk segera mencabut berita yang dianggap menyesatkan dan memuat hak jawab secara proporsional sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau hak jawab ini diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Dewan Pers,” tutup Akbar.


Reporter: Abrar Husairi
Editor: Akbar Pelayati, S.Ag