Bupati Luwu Tegaskan Proyek Awak Mas Untuk Kesejahteraan Rakyat, Bukan Sekedar Investasi Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas Utama 

LUWU, SUARATERKININEWS.COM, – Di tengah memanasnya polemik keberadaan perusahaan tambang di Kecamatan Latimojong, Bupati Luwu, H. Patahudding, menegaskan komitmennya yang tidak bisa ditawar Kehadiran perusahaan pengelolaan tambang di Kabupaten Luwu harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat Luwu, khususnya warga yang hidup di lingkungan lingkar tambang.

Bupati Patahudding menegaskan, Pemkab Luwu tidak anti investasi. Proyek Strategis Awak Mas milik PT Masmindo Dwi Area diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengerek kesejahteraan. Namun, investasi tersebut tidak boleh mencederai rasa keadilan warga lokal.

“Prinsip kami jelas. Tambang boleh beroperasi, pembangunan boleh berjalan, tapi rakyat Luwu, terutama pemuda dan masyarakat di Boneposi, Ranteballa, dan seluruh Latimojong, harus menjadi penerima manfaat utama. Jangan sampai mereka hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Bupati Patahudding.

TIGA KOMITMEN BETON BUPATI UNTUK RAKYAT LINGKAR TAMBANG

Untuk memastikan perusahaan lebih pro-rakyat, Bupati Patahudding mengunci komitmen dalam tiga pilar utama:

1. PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA LOKAL ADALAH PRIORITAS MUTLAK

Bupati memerintahkan agar rekrutmen tenaga kerja memprioritaskan pemuda lokal Latimojong. Melalui Kelompok Kerja (POKJA) yang dibentuk Pemda, Pemkab memastikan distribusi tenaga kerja dilakukan secara adil, transparan, dan merata. Tidak boleh ada desa yang terlalu dominan, dan tidak boleh ada desa yang tertinggal. Pokja bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan putra daerah Latimojong terserap maksimal.

2. JALAN UMUM TETAP MILIK RAKYAT, ASPIRASI TETAP TERBUKA.

Terkait isu penggunaan jalan poros Ranteballa-Boneposi, Bupati memastikan fungsi jalan umum tidak boleh terganggu oleh aktivitas pertambangan. Pemkab bersama Forkopimda dan MDA berkomitmen menjaga agar akses mobilitas warga tetap lancar. Untuk itu, kanal resmi aspirasi dibuka lebar, baik melalui POKJA maupun pusat pengaduan perusahaan di 0817-111-001, agar setiap keluhan lingkungan, jalan, dan rekrutmen bisa dirumuskan solusinya tanpa harus melanggar hukum dengan menutup jalan.

3. KESEJAHTERAAN JANGKA PANJANG, BUKAN SEKADAR TAMBANG.

Bupati menekankan, tujuan akhir dari kehadiran tambang bukan sekadar produksi emas, melainkan terbangunnya SDM, tumbuhnya usaha lokal, dan kondusifnya iklim sosial ekonomi. Peluang kerja, peluang usaha catering, transportasi, dan UMKM lingkar tambang harus tumbuh seiring berjalannya proyek Awak Mas.

“Kami ingin memastikan bahwa Pasal 162 UU Minerba tentang larangan menghalangi operasional tambang, sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk mensejahterakan rakyat. Hukum harus tegak, tapi keadilan untuk tenaga kerja lokal juga harus tegak. Itulah keseimbangan yang kami jaga,” pungkas Patahudding.

Dengan komitmen ini, Pemkab Luwu, Forkopimda, dan MDA berharap iklim investasi di Latimojong semakin kondusif, namun tetap berwajah pro-rakyat. Tambang maju, rakyat Luwu sejahtera.