MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM, — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) mendesak Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait segera membuka secara terang-benderang status lahan parkir di kawasan Mall Ratu Indah (MaRI) yang diduga menggunakan fasilitas umum (fasum) dan dikelola atau dipihakketigakan untuk kepentingan komersial.
Kabid PTKP HMI Cabang Makassar, Muhammad Alwi Agus, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara teknis parkir semata. Jika benar lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum kemudian dimanfaatkan secara komersial oleh pihak tertentu, maka publik berhak mengetahui siapa yang memberikan izin, apa dasar hukumnya, siapa pengelolanya, serta ke mana aliran pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut.
“Kalau benar fasilitas umum dipakai untuk kepentingan komersial dan dipihakketigakan, pemerintah harus berani membuka semuanya kepada publik. Jangan sampai aset atau ruang yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu,” tegas Muhammad Alwi Agus.
Menurut HMI Cabang Makassar, transparansi menjadi penting karena fasilitas umum pada prinsipnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
HMI Cabang Makassar mendesak:
1. Pemkot Makassar membuka status dan dasar hukum lahan parkir di kawasan MaRI yang dipersoalkan.
2. Memeriksa legalitas pemanfaatan lahan apabila benar merupakan fasilitas umum.
3. Mengungkap pihak yang mengelola atau menerima manfaat ekonomi dari lahan tersebut.
4. Membuka mekanisme kerja sama atau pemihakketigaan apabila memang terdapat perjanjian dengan pihak ketiga.
5. Melakukan audit terhadap penerimaan parkir dan kontribusinya kepada daerah apabila terdapat pendapatan dari pemanfaatan fasilitas publik.
6. Menindak tegas apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan pengguna, sementara keuntungan dari ruang publik justru dinikmati segelintir pihak. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik dengan membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut,” lanjut Alwi.
HMI Cabang Makassar juga meminta Dinas Perhubungan, Perumda Parkir Makassar Raya, Pemerintah Kota Makassar, serta instansi pertanahan terkait melakukan pemeriksaan bersama untuk memastikan status, peruntukan, dan legalitas lahan tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kalau memang semuanya legal dan sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan adanya penyalahgunaan fasilitas umum atau mekanisme pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan, maka jangan ada kompromi. Fasum adalah ruang publik, bukan ruang untuk diprivatisasi secara sembarangan,” pungkas Muhammad Alwi Agus.






