MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM- Pemilik usaha saung bambu Tri ariadi Rahmat,SH.,MH menanggapi berita atas dugaan cafe miliknya tidak memiliki ijin. Kamis (20/03/2025).
Saat dikonfirmasi media ini pada tanggal 20 maret 2025 Tri Ariadi Rahmat,SH,MH yg selaku Sekertaris Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar yang sedang melakukan buka puasa bersama dengan kurang lebih 100 advokat Peradi Makassar, merasa heran dengan adanya aksi yang mengaku dari Gema Laskar Merah Putih (LMP) dan Mahasiswa.

Aksi tersebut mengatakan bahwa Usaha Saung Bambu milik saya tak memiliki ijin, inilah yang membuat saya heran, ujar Tri Ariadi Rahmat.
Dimana aksi tersebut tanpa ada kordinasi dan penyampaian kepada pihak kepolisian, menurut Tri Ariadi Rahmat, demo yang dilakukan ilegal karena tidak didampingi aparat kepolisian. Ungkapnya.
Tri Ariadi Rahmat, menjelaskan bahwa saya telah mengkonfirmasi kepada binmas setempat apakah ada penyampaian namun tidak ada penyampaian adanya demonstrasi tersebut, dan pada saat demonstrasi adapun dugaan hasil investigasi yang dilakukan pihak pendemo harus dipertanyakan apakah sudah mempertanyakan ke pihak kelurahan Buakana ataupun pihak kecamatan Rappocini terkait ijin Cafe milik saya.

“Dimana Cafe milik saya yang telah buka sejak tahun 2023 dan ijin Usaha telah terbit sejak 11 April 2021.”
Saya paham mahasiswa atas Kritik dan saran atas Cafe saya namun perlu diketahui juga lakukan investigasi yang jelas dulu dan cari data dulu lakukan persuratan untuk mempertanyakan dan sebelum turun Aksi Harus sesuai Prosedur karena saya juga selaku pemilik pernah jadi mahasiswa. Tegas Tri Ariadi Rahmat.
Laporan : Tim/red






