Kasat Lantas Polres Lutim Mensosialisasikan Penerapan ETLE Mobile Handheld

LUTIM, SUARATERKININEWS.COM – Dihapan para anggota Jazz Exclusive Club dan Jec Family Batara Guru yang Gelar Buka Puasa Bersama di Andi Nyiwi Park Luwu Timur Kasat Lantas Polres Lutim memaparkan penggunaan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Senin (25/03/2024).

Dimana untuk menekan angka pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Lutim akan mulai menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain SH.,S.IK.,MH melalui Kasat Lantas Polres Lutim AKP Muh. Ali, S.Sos, mengatakan bahwa, proses tilang ETLE Mobile Handheld menggunakan handphone, yakni kamera yang merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang dipegang oleh personel lalu lintas.

“Hasil rekaman atau capture tersebut selanjutnya dimasukkan ke back office. Setelah masuk ke back office, secara otomatis akan terdeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Ketika sudah terbaca, secara otomatis akan terkoneksi langsung dengan ETLE nasional”, Ujarnya.

Lanjut Kasat Lantas Polres Lutim, setelah dilakukan proses validasi bukti. Di tahap ini, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).

“Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang telah terjadi. Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas, maka langkah selanjutnya pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi. Proses ini bisa dilakukan secara online via Website ETLE yaitu di etle-korlantas.info/id/confirm atau dengan datang langsung ke Satlantas Polres Lutim ”, Jelasnya.

“Setelah pelanggaran dikonfirmasi oleh pelanggar lalu lintas, maka petugas akan menerbitkan blanko tilang. Pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum”, Terangnya.

Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa, pelanggar harus benar-benar menyelesaikan denda tilang, sebab ketika hal itu tidak dilakukan, maka kendaraannya akan langsung diblokir.

“Jangan sampai keaktifan kendaraannya diblokir, karena nanti saat akan melakukan pembayaran pajak, wajib untuk menyelesaikan terlebih dahulu denda tilangnya”, Tutupnya.

Laporan : Rudiyanto