LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menggelar sosialisasi dan Bimtek Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih (PDP) dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2024, bertempat di hotel I lagaligo malili, Kamis (4/01/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kodim 1403 Palopo yang mewakili, Kapolres Lutim yang mewakili, Kajari Lutim yang mewakili, para ketua partai politik se Luwu Timur, para pimpinan media dan PPK Kecamatan.
Komisioner Defisi data dan informasi Hamdan, mengatakan sosialisasi dan Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024.
Serta memberikan orientasi kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, atau pihak terkait lainnya mengenai ketentuan yang terkandung dalam PKPU tersebut.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan menerapkan aturan-aturan tersebut dengan benar dalam pelaksanaan pemilu. Tutur Hamdan.
Laporan : Rudiyanto









