Mafia Solar Menggila, Rakyat Kolaka Utara Jadi Korban Sistem Bobrok

KOLAKA UTARA, SUARATERKININEWS.COM — Krisis distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kolaka Utara tak kunjung menemui titik terang. Di tengah keluhan masyarakat soal kelangkaan dan pemblokiran sepihak barkod MyPertamina, pemerintah daerah tampak lebih sibuk membuat konten daripada benar-benar turun mengatasi akar persoalan. Warga terjebak dalam ketidakjelasan sistem, sementara mafia solar leluasa bermain tanpa sentuhan hukum.

Salah satu warga, yang identitasnya kami rahasiakan, mengaku barkod BBM-nya tiba-tiba diblokir saat hendak mengisi di SPBU Lapai. Barkod itu telah digunakan selama bertahun-tahun dan didaftarkan oleh pegawai SPBU dengan syarat dokumen lengkap. Kini, saat barkodnya tidak bisa digunakan, ia malah disuruh menghubungi email MyPertamina yang ironisnya, ia tidak tahu karena email dibuat oleh pihak SPBU. Sistem ini tidak hanya absurd, tetapi mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen dan buruknya sistem digitalisasi pelayanan publik.

Lebih tragis, keluhan serupa datang dari banyak warga lain. Di sisi lain, masyarakat dibuat frustrasi oleh sulitnya mendapatkan solar. Kelangkaan ini menjadi tanda tanya besar, karena di saat bersamaan, publik justru mendengar desas-desus soal “Gondrong” sosok simbolik dari mafia solar yang konon kebal hukum. Siapa dia? Siapa bekingnya? Sampai kapan hukum tunduk pada bayang-bayang?

Aktivis muda Kolaka Utara, Akbar Pelayati, mengecam keras kondisi ini. Ia secara terbuka menantang Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, untuk tidak hanya membuat konten inspeksi mendadak di media sosial. “Kalau benar peduli rakyat, sidaklah ke titik-titik permainan solar. Tapi jangan sendirian atau hanya bawa aparat yang itu-itu saja, karena bisa jadi aparat pun terlibat,” ujar Akbar, Jumat (2/8/2025).

Apa yang disuarakan Akbar bukan sekadar kritik kosong. Ia menyinggung fakta bahwa distribusi BBM bersubsidi merupakan hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketika BBM disabotase mafia dan dibiarkan oleh aparat, maka ini bukan semata masalah administratif, tapi pelanggaran terhadap konstitusi.

Lebih lanjut, dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM bersubsidi sampai ke masyarakat secara adil dan tepat sasaran. Maka, pemblokiran sepihak barkod tanpa kejelasan, serta dibiarkannya mafia solar beroperasi, adalah bentuk pengabaian hukum oleh institusi resmi negara dan BUMN.

Situasi ini bukan sekadar kelalaian. Ia mencerminkan wajah bobrok tata kelola energi kita, di mana sistem digitalisasi seperti MyPertamina justru jadi alat penghambat rakyat miskin mengakses haknya. Lebih celaka lagi, ketika rakyat mengeluh, mereka tidak diberikan solusi, melainkan dilempar dari satu meja ke meja lain, dari SPBU ke email yang tak pernah dibalas.

Pemerintah daerah dan pusat seharusnya malu. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan publik bukan hanya jargon dalam pidato, tapi harus nyata dalam distribusi BBM. Saat SPBU bisa main mata, aparat bisa tutup mata, dan wakil kepala daerah hanya sibuk bikin konten, maka rakyat tidak sedang dilayani mereka sedang dikhianati.

Sudah saatnya dibentuk tim independen penanganan mafia solar dan audit menyeluruh atas sistem MyPertamina di Kolaka Utara. KPK, BPK, hingga Ombudsman harus turun tangan jika negara masih punya rasa malu. Sebab jika tidak, maka kita sedang membiarkan negara dikuasai oleh para bandit berseragam dan berpangkat yang menikmati solar rakyat, sembari menuduh rakyat yang salah.

Dan kepada Wakil Bupati Kolaka Utara: jangan cuma main kamera. Jika Anda diam, maka rakyat akan bicara. Jika Anda takut, maka rakyat akan melawan.


Report : Asri Amiruddin, SM., MM., M.Th.I