MAKASSAR, SUARATKININEWS.COM – Hingga saat ini, mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) masih ramai memperbincangkan Surat Edaran (SE) Rektor No. 2591 pada Selasa, (12/11/2024).
Salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) tersebut, yakni poin C, mendapat kritik tajam karena dinilai mencederai prinsip demokrasi yang dijamin oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, poin C dalam SE tersebut justru mengatur sebaliknya, dengan mewajibkan mahasiswa untuk memperoleh izin dari pimpinan fakultas atau universitas jika mereka hendak menggelar aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, mahasiswa UINAM telah menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Rektor tersebut. Namun, alih-alih menerima aspirasi dan tuntutan yang disuarakan, pihak pimpinan universitas justru memberikan sanksi skorsing kepada 31 mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut, yang dinilai sebagai bentuk respons terhadap kritik terhadap kebijakan kampus.
Selain dijatuhi sanksi skorsing, para mahasiswa juga mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan dari pihak keamanan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa. Tindakan tersebut semakin memperburuk situasi, dengan banyak mahasiswa yang merasa hak-hak mereka untuk menyampaikan pendapat telah dilanggar secara tidak adil.
Melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI-Sulsel), permasalahan ini resmi dilaporkan kepada Gibran Rakabuming, Wakil Presiden Republik Indonesia, melalui program “Lapor Mas Wapres.”
Aduan tersebut tercatat dengan nomor /Eks/BP/PBHI-SS/XI/2024, dengan perihal “Aduan dan Permohonan Perlindungan Hukum atas Surat Edaran Nomor 2591, Surat Skorsing Mahasiswa, dan Tindakan Represif Aparat Pengaman Kampus terhadap Demonstrasi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar,” pada Senin, (11/11/2024).
Para pengadu dalam hal ini memohon kepada Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa (klien) terkait Surat Edaran Nomor 2591, Surat Skorsing Mahasiswa, dan tindakan represif aparat pengamanan kampus terhadap demonstrasi mahasiswa UIN Alauddin Makassar. Mereka meminta agar Wakil Presiden RI dapat membantu mendorong pembatalan dan/atau pencabutan Surat Edaran serta Surat Skorsing Mahasiswa, dengan tujuan mengembalikan hak akademik dan hak demokrasi di lingkungan kampus. Selain itu, para pengadu juga memohon arahan terkait kebijakan yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, untuk memastikan bahwa aspirasi mahasiswa dapat diakomodasi tanpa menghalangi kebebasan berpendapat.
Reporter: Akbar Pelayati Editor: A Ilham Noer A






