MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menggelar aksi unjuk rasa di Flyover, AP Pettarani, Kota Makassar. Senin, (26/08/2024).
Selain membawakan isu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertajuk “#KawalPutusanMK”. Mahasiswa UINAM juga membawa tuntutan terkait isu internal mereka yakni, cabut Surat Edaran (SE) nomor 2591 yang di keluarkan oleh rektor UINAM.
Sekretaris Jenderal (SEKJEND) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINAM mengungkapkan bahwasanya permasalahan terkait SE 2591 tersebut bukanlah permasalahan sektoral dari Universitas yang kerap dijuluki Kampus Peradaban tersebut, melainkan masalah semua kampus lainnya.
“Karena 8 kampus (Unhas, UMI, UNM, UIN, STIE Wira Bhakti, STIEM Bogor, Tridharma, Sriwigading) membuat mimbar orasi bersama, UINAM menyuarakan terkait Surat Edaran 2591. Surat edaran tersebut bukan hanya masalah sektoral UIN, tetapi ini adalah masalah kampus secara bersama. Bagaimana hak asasi manusia dikurangi dalam surat edaran tersebut, dan ini bisa menjadi contoh bagi kampus lain. Oleh karena itu, harus ada respons bersama; kampus di Makassar harus mengambil sikap,” ujar Sekjen UINAM, Muh Reski.
Sebelum aksi di flyover hari ini, mahasiswa UINAM telah melakukan aksi di depan rektorat pada Rabu (31/07/24), dan kemudian di depan Kampus 1 UINAM di Jalan Alauddin, Makassar pada Senin (05/08/24).
Namun, saat aksi di depan Kampus 1, mahasiswa mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian dan beberapa mahasiswa diamankan. Mereka kemudian dibebaskan pada Selasa (06/08/24) setelah terbukti tidak bersalah.
Efek dari Surat Edaran 259 ini adalah skorsing. Sebanyak 18 mahasiswa telah di-skorsing selama 1 semester karena mengikuti aksi.
Ini jelas merupakan pembatasan kebebasan ekspresi mahasiswa UINAM, serta menunjukkan bentuk otoritarianisme kampus dan korupsi terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Laporan: Akbar Pelayati
(Biro Kota Makassar)






