LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM-Berdasarkan aturan Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kini kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam pembuatan SIM. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS.
Dihadapan pemohon SIM, Aipda Samad Anggota Satlantas Polres Luwu Timur memberikan arahan menuturkan nantinya cukup menunjukkan bukti kepesertaan JKN kepada petugas pelayanan SIM, kegiatan ini berlangsung diruang pelayanan SIM Polres Luwu Timur, Selasa (5/11/2024).
“Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau ingin mengetahui status keaktifan, dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN,” jelasnya saat melakukan sosialisasi.
Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain SH.S.IK.MH, melalui Kasat Lantas AKP Jumadi S.I.P, menjelaskan, kebijakan itu tidak hanya ditujukan bagi warga yang hendak membuat SIM baru.
“Kebijakan serupa juga bakal berlaku bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM. Untuk saat ini setiap pemohon kami beri edukasi dan sosialisasi dulu,” ujarnya.
“Dalam hal ini, Polri mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat bisa menjadi peserta anggota JKN aktif, sesuai dengan instruksi Presiden. Nantinya ada petugas BPJS di Satlantas, yang akan membantu dan mengarahkan masyarakat,” tandasnya.
Laporan : Rd/suaraterkininews






