KONAWE SELATAN, SUARATERKININEWS.COM Pengelolaan sumber daya alam merupakan suatu kegiatan manusia dalam menggali atau mengelola sumber daya, dan kekayaan alam dengan sebaik-baiknya yang meliputi air, udara, tanah, bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan untuk digunakan sebagaimana untuk
kemakmuran rakyat Indonesia.
Ibnu Syahrul, Mentri Lingkungan Hidup dan Kebencanaan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sulawesi Tenggara. Menilai beberapa investasi pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara sangat memberikan berbagai macam ketimpangan atas keberadaannya seperti adanya perusahaan yang tidak taat terhadap kaidah-kaidah pertambangan seperti fenomena persoalan konflik tambang yang di Desa Torobulu Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan.
Dimana telah banyak sorotan tersebut bukan tampa alasan, pasalnya, PT. WIN diduga melakukan pengrusakan lingkungan hidup sehingga mengakibatkan konflik sosial pada masyarakat sekitar area pertambangan.
Berdasarkan hasil investasi data di lapangan, Ibnu Syahrul. Mentri Lingkungan Hidup dan Kebencanaan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sulawesi Tenggara. Mengatakan, kalangan masyarakat berpendapat bahwa hadirnya perusahaan pertambangan di Desa tersebut dapat menjadi ancaman bagi anak cucuk kami dimasa depan.
Hal itu disebabkan pihak PT. WIN telah melakukan pengurusakan sumber mata air bersih dan merusak lingkungan di sekitar pemukiman warga. Bahkan, sampai merembet pada pengrusakan hutan mangrove diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Problematika yang terjadi di Desa Torobulu, ulah pihak investor dalam hal ini PT. WIN tidak sama sekali menaati tahapan-tahapan yang telah di tetapkan pada surat keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1825 K/30/MEM/2018. Tentang pedoman pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus operasi produksi,” jelasnya
Kader HmI MPO Cabang Kendari, Juga Sekaligus Mahasiswa Pertambangan Universitas Sulawesi Tenggara. Yaitu Ibnu Syahrul, Ia menerangkan, terdapat beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN dalam proses pengelolaan pertambangan Nikel, yakni
a. Pemegang IUP tidak melakukan sosialisasi rencana kerja kegiatan tanda batas kepada masyarakat dan pemegang hak atas tanah dalam IUP operasi produksi.
b. Operasi Produksi, tidak dilakukannya pemasangan Tanda Batas dilakukan setiap 100 meter pada garis batas yang memiliki jarak ke lokasi tersebut sebesar-besarnya sejauh 3 (tiga) kali tinggi timbunan atau kedalaman.
c. Pemegang IUP Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi wajib menyediakan jaminan reklamasi tahap operasi produksi sesuai dengan penetapan besaran jaminan reklamasi tahap operasi produksi oleh direktur jendral Atas nama Mentri, gubernur, atau bupati wali kota sesuai kewenangannya sebagai mana di maksud dalam pasal 24.
Begitu pula tindak kekerasakan atau bentuk kriminalisasi yang dilakukan beberapa oknum dari pihak PT. Wijaya Inti Nusantara, kepada masyarakat torobulu yang mencoba menggugat haknya sebagai masyarakat pribumi. Seperti dituangkan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
a. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
asasi manusia.
b. Setiap orang berhak mengajukan usul
dan/atau keberatan terhadap rencana
usaha dan/atau kegiatan yang
diperkirakan dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan hidup.
c. Setiap orang berhak untuk berperan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pihaknya menduga, PT WIN tidak memiliki dokumen lengkap dalam mengolah pertambangan atau dapat di katakan perusahaan tersebut Ilegal.
Ibnu Syahrul juga, sangat prihatin akibat terjadinya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT. WIN terhadap dua orang warga Torobulu dimana kedua warga tersebut yakni Bapak Andi Firmansyah dan Ibu Hasilini saat ini mereka berdua menjadi tersangka atas dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
Sementara itu dua warga yang tersangka, saya menduga persoalan ini hanyalah rekayasa sosial yang kini akan ber-orientasi pada nuansa politik, apalagi masalah tersebut sudah cukup lama, bagi saya masalah ini adalah skema kesengajaan pihak perusahaan dan pihak pemerintah daerah untuk melarutkan-larutkan masalah tersebut.
Editor: Akbar Pelayati






