RDP Petani Pongkeru dan PT Vale Sepakati Kompensasi Rp 6.5 Juta Perhektar, DPRD Lutim Akan Kawal Sampai Terealisasi 

LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM, – Upaya penyelesaian persoalan genangan air yang merugikan petani di Desa Pongkeru mulai menemukan titik terang. DPRD Kabupaten Luwu Timur memastikan akan mengawal proses pemberian ganti rugi hingga hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Luwu Timur, Rabu (8/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Ober Datte bersama Anggota Komisi II Firman Udding dan Wahidin, serta dihadiri perwakilan masyarakat Desa Pongkeru dan PT Vale Indonesia Tbk.

Dalam forum itu, disepakati bahwa kerugian petani akibat genangan air pada musim tanam April hingga September 2025 akan dihitung menggunakan skema asuransi pertanian, dengan nilai kompensasi sebesar Rp6,5 juta per hektare.

Sebelum proses pembayaran dilakukan, PT Vale Indonesia Tbk akan memverifikasi dokumen dan data petani yang mengajukan klaim guna memastikan seluruh penerima memenuhi persyaratan.

Tak hanya membahas penyelesaian ganti rugi, RDP juga menghasilkan komitmen bersama untuk menyiapkan langkah mitigasi jangka menengah dan jangka panjang agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menegaskan DPRD mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, menurutnya, kehadiran perusahaan juga harus diiringi tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak.

“Investasi dan pembangunan tentu kami dukung, tetapi jangan sampai mengabaikan hak-hak masyarakat. Kehadiran perusahaan harus memberikan manfaat bagi daerah dan warga, bukan justru menimbulkan kerugian bagi petani,” katanya.

Firman menambahkan, DPRD akan terus mengawal setiap tahapan penyelesaian hingga proses ganti rugi terealisasi sesuai kesepakatan.

“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh haknya. Penyelesaian yang adil menjadi harapan bersama agar para petani dapat kembali mengelola lahannya dengan tenang,” tutupnya.