LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur Berhasil melakukan penangkapan terhadap penggunaan Narkoba jenis sabu di perumahan bumi batara guru, desa ussu kecamatan malili kabupaten luwu timur. Senin (01/07/2024).
Penangkapan ke dua wanita tersebut berawal dari anggota yang mendapat laporan atau informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Mendengar informasi tersebut tim opsnal resnarkoba yang dipimpin langsung kasat Narkoba Polres Luwu Timur langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Akhirnya Tim Res Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan MF alias CE 18 Tahun, alamat Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan RI alias RA (18) tahun, alamat Maramba, kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Tim Res Narkoba Polres Lutim berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 shacet ukuran Kecil berisikan kristal bening dengan berat brutto 0.91 gram. 1 shacet kosong ukuran sedang. 2 shacet kosong ukuran kecil. 1 ball shacet kosong. 1 buah alat hisap (Bong). 1 buah tempat bedak merek NRL Warna kuning. 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. 1 buah korek api. 1 buah handphone Android merk REALME warna Hitam. 1 buah tas warna Hitam” Tutur Kasat Narkoba.
Kedua tersangka beserta barang bukti sabu beserta alat hisap (Bong) diamankan Sat Res Narkoba Polres Lutim, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dia ancam dengan Pasal persangkaan, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Tim/red






