LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM, – Oleh: Andi Akbar Herman, S.H., M.H.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (UMKOTA)
Melakukan rotasi, mutasi, ataupun promosi dalam lingkup Pemerintahan Daerah merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran birokrasi.
Kata Pak Wabup, dalam sambutannya yang saya kutip dari laman berita.kolutkab.go.id. “Pelantikan yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja organisasi, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah”.
Secara konstitusional dan administratif, perpindahan jabatan adalah wilayah wewenang pejabat pembina kepegawaian yang memang dijamin oleh undang-undang. Proses ini tentu tidak boleh hanya sekadar mengisi kekosongan kursi, melainkan harus tetap berpijak pada koridor perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksana terkait yang mengedepankan sistem meritokrasi.
Mungkin tidak ada aturan yang dilanggar secara mencolok dalam pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara baru-baru ini. Prosedur formal barangkali telah terpenuhi. Namun, jika kita melihat lebih dalam, pada penempatan beberapa pejabat di bidang-bidang yang dianggap kurang sesuai dengan porsi, latar belakang keilmuan atau pengalaman kerjanya, di sinilah aspek kebijakan strategis perlu diuji kembali.
Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan masalah efektivitas kinerja. Sebuah jabatan bukan hanya tentang pangkat, tetapi tentang kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Menempatkan seseorang yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya meski secara aturan diperbolehkan, dapat berisiko memperlambat akselerasi program kerja di bidang tersebut.
Diperlukan sebuah kebijakan yang lebih adaptif dan bersesuaian dengan kebutuhan riil di lapangan.
Besar harapan, semoga kita tidak mabuk seremonial, karena eforia pelantikan. Seringkali, pemerintah daerah terjebak dalam lingkaran eforia seremonial. Riuh rendah ucapan selamat, deretan ungkapan yang memenuhi halaman beranda media sosial, hingga unggahan foto berjabat tangan di media sosial seolah-olah menjadi puncak prestasi. Kita begitu sibuk merayakan “siapa yang duduk di mana”, hingga kita sering kali lupa melakukan satu hal yang paling krusial, yaitu Evaluasi.
Rotasi, mutasi, dan promosi bukanlah sebuah “pesta pembagian kue” atau sekadar ajang bagi-bagi kursi. Jika proses ini hanya dilihat sebagai pergantian wajah tanpa mempertimbangkan kompetensi, maka kita sebenarnya sedang melakukan eksperimen yang mahal harganya. Menempatkan orang yang tidak tepat pada posisi yang teknis adalah resep paling mujarab untuk menciptakan kemandekan birokrasi.
Jangan sampai kita bangga dengan kecepatan melakukan rotasi, namun gagap saat ditanya apa target kinerjanya. Tanpa evaluasi yang tajam dan jujur, mutasi jabatan hanya akan menjadi “kursi musik” yang berputar tanpa tujuan. Orangnya berganti, kursinya berpindah, namun masalah di daerah tetap tak kunjung usai. Kan kasian untuk daerah tercinta ini.
Sangat menggelitik jika kita terlalu bersemangat menggonta-ganti pemain, namun lupa bahwa yang kita butuhkan adalah gol untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebagai masyarakat yang berdiri di kursi penonton. Saya memang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi jabatan. Namun, sebagai penonton pulalah saya memiliki mata yang paling objektif untuk melihat apakah “pertunjukan” birokrasi ini berjalan dengan harmoni atau justru sumbang. Masukan ini bukanlah bentuk resistensi, melainkan pengingat agar eforia pelantikan tidak membuat kita terlena dan melupakan esensi dari sebuah amanah.
Saya juga ingin mengingatkan bahwa mata publik akan selalu tertuju pada hasil kerja, bukan pada gagahnya seragam saat pelantikan. Jangan biarkan, para penonton, terus-menerus disuguhi pemandangan pejabat yang “belajar dari nol” di jabatan yang seharusnya membutuhkan eksekusi cepat. Sungguh ironis jika waktu kita terlalu berharga hanya dihabiskan untuk masa penyesuaian yang tak berujung. Masyarakat butuh hasil nyata, dan hasil nyata hanya lahir dari tangan-tangan yang memang ahli di bidangnya.
Masyarakat akan terus menonton, memantau, dan menagih janji perubahan yang selalu didengungkan saat setiap jabatan baru diberikan. Sebab pada akhirnya, birokrasi bukan tentang siapa yang paling dekat dengan lingkaran kekuasaan, tapi tentang siapa yang paling mampu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Sebuah jabatan haruslah menjadi beban tanggung jawab, bukan sekadar perhiasan di Curriculum Vitae. Publik tidak butuh pejabat yang pandai menyesuaikan diri dengan kursi barunya, publik butuh pejabat yang langsung bisa bekerja karena ia memang berada di tempat yang semestinya.
Saat ini, kita semua tahu bahwa Pemerintah daerah menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks ditengah efisiensi anggaran yang terus menyertai. Oleh karena itu, kebijakan penempatan pejabat kedepannya diharapkan lebih mempertimbangkan aspek proporsionalitas. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menyelaraskan antara kepatuhan terhadap aturan (rule of law) dengan ketepatan fungsi (rule of function).
Kapasitas daerah untuk maju sangat bergantung pada siapa yang mengeksekusi kebijakan di tiap-tiap dinas dan bidang. Sebagai penutup dan menjadi Harapan. Evaluasi berkala tetap dilakukan agar setiap pejabat yang dilantik dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan porsi dan kompetensi terbaik yang mereka miliki, demi kemajuan Kabupaten Kolaka Utara yang kita cintai bersama.






