Janji Deposit Dikembalikan Berakhir Nihil, Pria 27 Tahun Laporkan Dugaan Penipuan Berkedok MLM di Kolaka Utara

KOLAKA UTARA, SUARA TERKINI NEWS – Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis menyerupai multi level marketing (MLM) kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Utara. Kamis, (23/04/2026).

Seorang pria berinisial MK (27) resmi melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum setelah mengaku mengalami kerugian akibat pengembalian janji pengembalian modal yang tidak terealisasi.

‎Dalam keterangannya, MK mengungkapkan bahwa pada awal berlangganan ia menjanjikan pengembalian modal secara utuh dalam jangka waktu 15 hari, dengan syarat akun miliknya akan “dikunci” sebagai bagian dari mekanisme sistem perusahaan.

‎Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, pengembalian dana tersebut tidak diterima. Bahkan, menurut MK, hingga lebih dari satu bulan berlalu, pihak perusahaan justru menyampaikan bahwa proses pengembalian modal tidak dapat dilakukan.

‎“Saya menjanjikan modal kembali dalam 15 hari setelah akun dikunci, tapi sampai sekarang sudah lebih dari satu bulan tidak ada realisasi. Jawaban yang saya terima justru dana tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya .

‎Merasa dirugikan, MK kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan mengungkap mekanisme bisnis yang dijalankan perusahaan tersebut.

‎Kasus ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik bisnis berkedok investasi atau jaringan yang menawarkan keuntungan cepat tanpa kejelasan sistem yang transparan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait laporan tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan iming-iming keuntungan instan, serta memastikan legalitas dan mekanisme usaha sebelum memutuskan untuk bergabung.Kolaka Utara – Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis menyerupai multi level marketing (MLM) kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Utara. Seorang pria berinisial MK ( 27 ) resmi melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum setelah mengaku mengalami kerugian akibat pengembalian janji pengembalian modal yang tidak terealisasi.

‎Dalam keterangannya, MK mengungkapkan bahwa pada awal berlangganan ia menjanjikan pengembalian modal secara utuh dalam jangka waktu 15 hari, dengan syarat akun miliknya akan “dikunci” sebagai bagian dari mekanisme sistem perusahaan.

‎Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, pengembalian dana tersebut tidak diterima. Bahkan, menurut MK, hingga lebih dari satu bulan berlalu, pihak perusahaan justru menyampaikan bahwa proses pengembalian modal tidak dapat dilakukan.

“Saya menjanjikan modal kembali dalam 15 hari setelah akun dikunci, tapi sampai sekarang sudah lebih dari satu bulan tidak ada realisasi. Jawaban yang saya terima justru dana tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya .

‎Merasa dirugikan, MK kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan mengungkap mekanisme bisnis yang dijalankan perusahaan tersebut.

‎Kasus ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik bisnis berkedok investasi atau jaringan yang menawarkan keuntungan cepat tanpa kejelasan sistem yang transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait laporan tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan iming-iming keuntungan instan, serta memastikan legalitas dan mekanisme usaha sebelum memutuskan untuk bergabung.