MAKASSAR, SUARATERKININEWS.COM, – Penasehat Hukum H. Yaco Dg. Ganyu, Muhammad Irvan, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara dugaan penggelapan pakan ternak yang dialami kliennya hingga saat ini masih berproses di Polsek Bangkala, Polres Jeneponto. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengesampingkan hak-hak hukum para pihak.
Muhammad Irvan menjelaskan bahwa sebelumnya H. Yaco Dg. Ganyu melalui kuasa insidentilnya telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penggelapan pakan ternak. Laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Bangkala guna mengungkap fakta-fakta hukum yang terjadi.
Menurut Muhammad Irvan, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut merupakan oknum anak buah kandang dan seorang sopir ekspedisi yang diduga terlibat dalam penggelapan pakan ternak milik peternak. Karena perkara tersebut telah memasuki proses hukum, ia menegaskan bahwa penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah berlangsungnya proses hukum tersebut, Muhammad Irvan mengaku menyayangkan sikap pimpinan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara PT. Bintang Sejahtera Bersama (PT. BSB) yang, menurutnya, menolak berkomunikasi dengan kuasa hukum yang sah ketika dirinya memenuhi undangan dari pihak perusahaan untuk membahas persoalan yang dihadapi kliennya.
Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi advokat yang memiliki kedudukan sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia menilai perusahaan seharusnya menghormati hak setiap mitra untuk memperoleh pendampingan hukum dalam setiap penyelesaian persoalan.
“Kami sangat menyayangkan sikap pimpinan wilayah yang memilih menutup ruang komunikasi dengan kuasa hukum yang sah. Padahal kami hadir berdasarkan surat kuasa untuk mewakili kepentingan hukum klien. Sikap seperti ini tidak mencerminkan semangat kemitraan maupun penghormatan terhadap hukum,” ujar Muhammad Irvan.
Atas peristiwa tersebut, Muhammad Irvan mendesak Direksi dan Manajemen Pusat PT. Bintang Sejahtera Bersama agar segera melakukan evaluasi terhadap pimpinan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara apabila benar ditemukan adanya tindakan yang tidak profesional, tidak menghormati profesi advokat, serta tidak sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Menurutnya, perusahaan yang besar harus mampu memastikan seluruh jajaran pimpinannya menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hukum. Ia mengingatkan bahwa perilaku pejabat di tingkat wilayah turut mencerminkan citra perusahaan di mata para peternak maupun masyarakat luas.
Muhammad Irvan menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan peternak tetap berjalan berdasarkan prinsip saling menghormati, keterbukaan, dan kepastian hukum.
“Kami berharap manajemen pusat segera mengambil langkah evaluasi sehingga tidak ada lagi tindakan yang berpotensi merugikan hubungan kemitraan maupun mencederai penghormatan terhadap profesi advokat. Kami juga akan terus mengawal kepentingan hukum H. Yaco Dg. Ganyu hingga proses hukum memperoleh kepastian sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutup Muhammad Irvan






