LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Setelah dilakukan pengkapan dan penahanan terhadap pelaku curanmor Andiman alias Andi dikediamannya di jalan A. Yani Desa Wasuponda Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur pada Rabu 29 mei 2024.
Unit Reskrim Polsek Wasuponda Kembali Berhasil Menyita dan mengamankan barang bukti berupa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah Nomor Registrasi DP 2100 VD di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah.
Dimana motor tersebut sudah dijual ke Resky, menjelaskan benar telah membeli 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah namun saya tidak tahu jika barang hasil curian karena pada saat itu Tersangka Andiman mengaku kalau motor tersebut miliknya tapi surat suratnya hilang.
Pada saat motor diamankan tidak memiliki nomor Plat dan unit Reskrim polsek wasuponda menanyakan ke pelaku dimana Plat motor tersebut, Adiman pelaku membuangnya diseputara Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Ujar Andiman pelaku curanmor.

Barang Bukti berupa Nomor Plat Kendaraan Dengan nomor DP 2100 VD di Desa Mahalona yang dibuang oleh Tersangka Andiman Berhasil ditemukan oleh unit Reskrim Polsek Wasuponda pada hari minggu 2 Juni 2024.
Kapolsek Wasuponda IPTU Ahmar Wijaya, S.Sos, mengatakan kalau kasus pencurian motor (Ranmor) ini masih dalam proses dan pelaku Ranmor sudah kami tahan, Ujarnya.
Laporan : Rudiyanto






