LUWU TIMUR, SUARATERKININEWS.COM- Personil Polsek Wasuponda di Beck up Personil Sat Reskrim Polres Luwu Unit Resmob berhasil Pengungkapan dan penangkapan 2 pelaku pencurian tegel ukuran 60 x 60 cm sebanyak 40 dos milik bumdes desa Tabarano kecamatan Wasuponda kabupaten luwu timur. Kamis, (06/02/2025).
Kedua terduga pelaku yang sudah di amankan adalah EA alias F (43) Warga Perumahan Benteng Kel. Benteng Kec. Wara timur Kota Palopo dan IM alias A (31) Warga Jl. G. Terpedo Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo, adapun yang masih (DPO) R alias E Warga Jl. G. Terpedo Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo, ketiganya mencurian tegel ukuran 60×60 cm sebanyak 40 Dos pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 06.30 wita di Kantor Desa Tabarano Jl. A. Yani Ds. Tabarano Kec. Wasuponda.

“Kedua pelaku yang sudah di amankan. Mereka ditangkap di Perumahan Ninda Kenzu Malili, dan satu pelaku yang berinisial R masih DPO, kata Kapolsek Wasuponda IPTU Ahmar.
Dimana pelaku mengunakan mobil rental jenis Avanza warna silver yang selanjutnya barang curian tegel tersebut di bawa dan dijual ke salah seorang di daerah Bungadidi Kabupaten Luwu Utara.
Kini pelaku dan barang bukti (BB) tegel tersebut dilakukan penyitaan dan selanjutnya di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Wasuponda untuk dilakukan proses hukum. Ujar Kapolsek Wasuponda.
Saat ini salah satu dari pelaku pencurian tegel tersebut yang telah diketahui identitas nya atas nama Lk. Resky Als Ekky masih dalam pengejaran (DPO) Personil unit Reskrim Polsek Wasuponda. Tutup Kapolsek Wasuponda IPTU Ahmar Wijaya.
Penulis : Rd/Redaksi






