MAKASSAR,SUARATERKININEWS.COM – Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengeluarkan surat edaran nomor 2591/2024 terkait ketentuan penyampaian aspirasi di lingkup kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM). Pada Kamis 25 Juli 2024.
Surat edaran tersebut mencakup dua pemberitahuan utama: yang pertama adalah syarat-syarat penyampaian aspirasi di kampus, dan yang kedua adalah ketentuan mengenai sanksi yang akan dikenakan.
Dalam edaran tersebut, para mahasiswa menyoroti poin C pada syarat ketentuan penyampaian aspirasi yang dianggap sebagai masalah serius yang secara jelas mencederai prinsip demokrasi. Mereka berpendapat bahwa ketentuan ini membatasi kebebasan berpendapat dan berpotensi mereduksi ruang diskusi terbuka di kampus.
Kebijakan terbaru yang mengatur tentang penyampaian aspirasi di muka umum di kampus memicu kontroversi. Aturan tersebut mewajibkan setiap mahasiswa untuk meminta izin kepada pihak Fakultas atau Universitas minimal tiga hari sebelum menyampaikan pendapatnya di ruang publik kampus.
Kritikus menyebutkan bahwa kebijakan ini cenderung membatasi dan mengekang demokrasi di lingkungan kampus. Dengan persyaratan yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat, banyak pihak merasa bahwa aturan ini berpotensi menghambat dinamika diskusi dan partisipasi aktif mahasiswa dalam kehidupan kampus.
Keputusan tersebut menuai penolakan keras dari lembaga kemahasiswaan di UIN Alauddin Makassar. Meskipun ada empat kali suara penolakan yang disampaikan, Rektor UIN Makassar memilih merespons melalui video.
Selanjutnya, aksi damai yang dilakukan mahasiswa malah dituduh sebagai gerakan anarkis. Padahal, ketika terjadi kericuhan, mahasiswa justru dibubarkan secara paksa dan represif.
R, salah satu mahasiswa UIN Alauddin Makassar, mengungkapkan bahwa mahasiswa justru menjadi korban, tetapi malah dituduh sebagai pelaku. Lebih parahnya, lima mahasiswa yang terlibat dalam penolakan terhadap kebijakan tersebut telah dijatuhi skorsing, dengan keputusan skorsing dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus.
“Padahal aksi damai yang dilakukan teman-teman kami justru difitnah sebagai gerakan anarkis. Ketika terjadi kericuhan, kami dibubarkan secara paksa dan represif. Kami yang menjadi korban malah dituduh sebagai pelaku. Lebih parahnya, lima teman kami yang terlibat dalam penolakan telah dijatuhi skorsing, dengan keputusan skorsing tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus.” Ungkap R kepada Suaraterkininews.com pada 17 Agustus 2024.
Mahasiswa menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan pembajakan demokrasi yang sangat nyata.
Mereka berpendapat bahwa kebijakan yang diberlakukan tidak hanya membatasi hak berpendapat, tetapi juga menghilangkan ruang bagi mahasiswa untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam proses demokrasi kampus.
Dengan penerapan skorsing dan tuduhan yang tidak berdasar, mereka merasa hak-hak mereka sebagai warga kampus telah dilanggar, dan suara mereka ditekan secara sistematis.
Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dan partisipasi demokratis di lingkungan akademik.
Laporan: Akbar






