LUTIM, SUARATERKININEWS.COM- Setubuhi anak di bawah umur, pria Dewasa bernama Ardi diduga pelaku, sudah berhasil dibekuk oleh tim Reskrim dan Unit PPA Polres Luwu Timur.
Tak terima dengan kejadian itu orang tua dari korban (FK) melaporkan perbuatan Tersangka (Ardi) ke polres Luwu Timur, Kamis 25/04/2024.
Dimana korban FK (15) mengatakan awal mula kejadian tersebut “pada hari kamis 8 Februari 2024 pukul 11:00 wita, korban (FK) dipanggil oleh Aini untuk mengantar dirinya pulang, sesampainya dirumah Aini teman korban langsung mandi,”
Korban (FK) lalu duduk diruang tamu ditemani diduga Pelaku Ardi, selang beberapa saat datanglah ayah kandung Ardi dan Aini, lalu menyuruh korban masuk kedalam kamar bersama diduga pelaku ardi, dengan alasan “Masukko Kamar Kerena Sempit Rumah Takut Mengganggu Orang Lalulalang.”
Korban (FK) lalu masuk kedalam kamar Aini bersama pelaku Ardi, sesampainya dikamar Ardi langsung baring dan menarik korban untuk baring bersama,
Kemudian Ardi diduga pelaku, memaksa korban (FK) untuk membuka baju, BH dan Celana Dalamnya, lalu pelaku Ardi langsung melakukan hubungan layaknya suami istri. Ujar Korban FK
Setelah hubungan intim tersebut, datanglah Aini, lalu pelaku Ardi memanggil korban (FK) untuk pindah ke kamar pelaku Ardi dan korban (FK) pindah kekamar tersebut lalu korban (FK) baring diatas kasur sampai tertidur.
Setelah korban tertidur datanglah lagi pelaku Ardi dan langsung memeluk dari belakang lalu berkata ” Minta Lagi ” dan pelaku Ardi langsung membuka baju, BH dan Celana Dalam korban (FK) dan melakukan hubungan layaknya suami istri, tidak sampai disitu pelaku Ardi juga merekam perbuatan bejatnya itu.
Saat diwawancarai orang tua korban mengatakan agar pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang ada dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menyelesaikan perkara ini. Tutup SM.
Laporan : RD/Red






