GOWA, SUARATERKININEWS.COM, –Aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait didesak segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kondisi aliran sungai, serta infrastruktur di sekitar lokasi.
Apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desak Pemeriksaan Lapangan dan Transparansi Perizinan
Pihak berwenang, khususnya Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta instansi lingkungan hidup terkait, diminta turun langsung untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan masih beroperasi.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup:
1. Legalitas usaha pertambangan, termasuk izin yang berlaku dan kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan.
2. Kesesuaian lokasi penambangan, termasuk batas wilayah kegiatan dan ketentuan pemanfaatan badan serta sempadan sungai apabila relevan.
3. Dampak lingkungan, terutama potensi perubahan alur sungai, erosi, kerusakan lahan, dan dampak terhadap masyarakat sekitar.
4. Tindak lanjut penegakan hukum, apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Jangan Biarkan Aduan Masyarakat Tanpa Kepastian
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayahnya. Karena itu, laporan dan informasi yang berkembang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan persoalan ini hendaknya tidak berhenti pada pendataan atau pemeriksaan administratif semata. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan korektif maupun penegakan hukum perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pada saat yang sama, pihak pengelola tambang juga perlu diberikan kesempatan untuk menunjukkan dokumen perizinan dan memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta.
Minta Pemerintah Berikan Penjelasan Resmi
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dapat diverifikasi, status legalitas dan kondisi operasional lokasi yang dimaksud perlu dipastikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang.
Publik menantikan penjelasan mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah yang akan ditempuh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum di sektor pertambangan harus berjalan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.






