Mamuju — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mencuat di Universitas Tomakaka. Minggu (06/09/2026).
Sejumlah mahasiswa penerima beasiswa mengaku hak mereka diduga dipotong secara sepihak oleh pihak yang disebut mengatasnamakan pengelola KIP Kuliah, dengan keterlibatan seorang oknum dosen berinisial H.
Para mahasiswa menyatakan keresahan mereka bukan hanya karena dugaan berkurangnya dana yang seharusnya diterima, tetapi juga karena tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, besaran potongan, maupun mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Menurut mereka, dana KIP Kuliah merupakan hak penerima yang semestinya diterima secara utuh sesuai ketentuan pemerintah, kecuali terdapat mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih serius lagi, sejumlah mahasiswa mengaku mendapat tekanan agar tidak membicarakan persoalan tersebut kepada publik maupun melaporkannya kepada pihak berwenang.
Mereka mengklaim diingatkan bahwa status sebagai penerima KIP Kuliah dapat terancam apabila tetap mempertanyakan dugaan pemotongan tersebut.
Dugaan intimidasi itu memunculkan kekhawatiran bahwa mahasiswa kehilangan kebebasan untuk menyampaikan keberatan atas hak yang mereka terima.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya uangnya, tetapi mengapa ada potongan dan siapa yang memberi kewenangan. Kami juga takut karena ada ancaman seolah-olah bisa dikeluarkan dari KIP,” ungkap salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Secara hukum, KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyalurannya diatur melalui pedoman resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sehingga perguruan tinggi maupun pihak lain pada prinsipnya tidak dibenarkan melakukan pemotongan dana mahasiswa tanpa dasar ketentuan yang sah dan persetujuan yang sesuai mekanisme.
Apabila dugaan pemotongan dilakukan dengan cara melawan hukum atau disertai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan tersebut berpotensi memasuki ranah pidana maupun tindak pidana korupsi, tergantung hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, mahasiswa mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi internal kampus, melainkan ditelusuri secara independen oleh instansi yang berwenang.
Mahasiswa meminta Rektor Universitas Tomakaka segera membuka seluruh mekanisme pengelolaan KIP Kuliah, termasuk besaran dana yang diterima setiap mahasiswa, alur pencairan, serta menjelaskan apakah benar terdapat pemotongan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial H atau pihak lain yang mengatasnamakan pengelola program tersebut.






