Kolaka Utara – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipimpin oleh Irfan Karim menuai kontroversi. Beberapa pihak menilai Musda tersebut tidak sah dan melanggar konstitusi organisasi.
HMI Cabang Kolaka Utara menyatakan bahwa Musda yang dilaksanakan oleh Irfan Karim cacat secara konstitusional karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI. Ia menyoroti ketiadaan Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Besar (PB) HMI dan absennya pengawasan dari PB HMI dalam pelaksanaan Musda tersebut. HMI cabang Kolaka Utara menilai tindakan ini dapat merusak citra organisasi di mata pemerintah, masyarakat, dan mahasiswa.
Senada dengan itu, HMI cabang Kolaka Utara menegaskan bahwa Musda yang digelar oleh Irfan Karim ilegal. HMI cabang Kolaka Utara meminta Irfan Karim untuk menunjukkan legalitasnya sebagai Ketua Badko HMI Sultra dan mengimbau agar tidak membuat kegaduhan yang dapat memecah belah HMI di Sulawesi Tenggara.
Kontroversi ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan di internal HMI Sultra terkait legalitas dan mekanisme pelaksanaan Musda. Diperlukan dialog konstruktif antara pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepahaman demi menjaga marwah dan integritas organisasi.
Report : Abrar Husairi Asaf






